SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –
Begini ceritanya……….
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menorehkan langkah tegas dalam penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi atas jual beli lahan aset eks PTPN II Tanjung Morawa yang kini berubah nama dengan PTPN I Region 1.
Untuk diketahui, kasus ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan Kejati Sumut atas pengelolaan dan penjualan aset-aset eks PTPN II Tanjung Morawa yang sebelumnya juga menyeret beberapa pihak lain.
Kali ini, Jumat 07 November 2025, untuk mempermudah proses penyidikan dan menghindari kemungkinan terduga pelaku korupsi itu melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, mantan Direktur PTPN II Tanjung Morawa berinisial IP yang dalam hal ini diketahui singkatan dari Irwan Perangin-angin itu, resmi dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejati Sumut.
Baca Juga :
Adapun penahanan atas diri terduga pelaku korupsi (IP) dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan mantan Direktur PTPN II Tanjung Morawa (IP) tersebut dalam proses jual beli aset eks PTPN II yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Dalam hal ini, aset yang seharusnya menjadi milik negara itu, diketahui telah dialihkan dan dijual kepada pihak ketiga tanpa melalui prosedur dan persetujuan sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga :















