Diduga Korupsi Jual Beli Lahan Aset Eks PTPN II Tanjung Morawa, Kejati Sumut Penjarakan Mantan Direktur PTPN II Tanjung Morawa

oleh -246 views
oleh
Diduga Korupsi Jual Beli Lahan Aset Eks PTPN II Tanjung Morawa, Kejati Sumut Penjarakan Mantan Direktur PTPN II Tanjung Morawa
Diduga Korupsi Jual Beli Lahan Aset Eks PTPN II Tanjung Morawa, Kejati Sumut Penjarakan Mantan Direktur PTPN II Tanjung Morawa. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –

Begini ceritanya……….

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menorehkan langkah tegas dalam penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi atas jual beli lahan aset eks PTPN II Tanjung Morawa yang kini berubah nama dengan PTPN I Region 1.

Untuk diketahui, kasus ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan Kejati Sumut atas pengelolaan dan penjualan aset-aset eks PTPN II Tanjung Morawa yang sebelumnya juga menyeret beberapa pihak lain.

banner 1000x300

Kali ini, Jumat 07 November 2025, untuk mempermudah proses penyidikan dan menghindari kemungkinan terduga pelaku korupsi itu melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, mantan Direktur PTPN II Tanjung Morawa berinisial IP yang dalam hal ini diketahui singkatan dari Irwan Perangin-angin itu, resmi dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejati Sumut.

Baca Juga :

Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan, Penjualan Dan Pengalihan Aset Ex PTPN II Tanjung Morawa, Kejati Sumut Periksa Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan

Adapun penahanan atas diri terduga pelaku korupsi (IP) dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan mantan Direktur PTPN II Tanjung Morawa (IP) tersebut dalam proses jual beli aset eks PTPN II yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

banner 1000x200

Dalam hal ini, aset yang seharusnya menjadi milik negara itu, diketahui telah dialihkan dan dijual kepada pihak ketiga tanpa melalui prosedur dan persetujuan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :

Setelah 2 Pejabat BPN, Kejati Sumut Penjarakan Direktur PT NDP, Terduga Koruptor Pelepasan Aset Eks PTPN II Tamora

Terkait itu, dalam Siaran Pers Nomor : 270/Penkum/11/2025 oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut (Nauli Rahim Siregar, SH,MH) diketahui, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proses Penjualan Asset PTPN I Region 1 oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerjasama Operasional dengan PT. Ciputra Land, tim penyidik Kejati Sumut kembali melakukan penahanan terhadap 1 terduga pelaku korupsi atau koruptor lagi yakni berinisial “IP” (selaku Direktur PTPN II Tanjung Morawa pada 2020 hingga 2023).

Penahanan terhadap tersangka “IP” dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup diperoleh setidaknya dari dua alat bukti atas perbuatan tersangka,

Adapun penahanan terhadap terduga koruptor yakni mantan Direktur PTPN II Tanjung Morawa itu, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumut Nomor : Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga :

banner 1000x300
Bagikan ke :