Diduga Kelabui Pantauan Wartawan, Sidang Terdakwa Monika Br Rajagukguk Alias Mak Jordi Berlangsung Misterius

oleh -90 views
oleh
Diduga Kelabui Pantauan Wartawan, Sidang Terdakwa Monika Br Rajagukguk Alias Mak Jordi Berlangsung Misterius
Diduga Kelabui Pantauan Wartawan, Sidang Terdakwa Monika Br Rajagukguk Alias Mak Jordi Berlangsung Misterius. (Foto :SBO/Ilustrasi)
banner 1000x300

Hal tersebut terungkap saat awak media ini menemui petugas informasi di ruang PTSP PN Lubuk Pakam yang bernama Nuraini.

Saat itu, untuk kepentingan konfirmasi terkait alasan penundaan sidang tersebut, Rabu, 11 Februari 2026, di ruang PTSP PN Lubuk Pakam, petugas informasi PN Lubuk Pakam bernama Nuraini itu menegaskan, majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut atau pihak Humas PN Lubuk Pakam, tidak dapat ditemui.

Sementara itu, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) PN Lubuk Pakam atas dakwaan JPU atas perkara Nomor 65/Pid.B/2026/PN Lbp terhadap terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi  diketahui, berdasarkan Hasil Visum dari RSUD Drs. H. AMRI TAMBUNAN Nomor : 144.440 / RSUD-AT / III / 2025 tanggal 19 Maret 2025 menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap RISDA BR. MANULANG dengan kesimpulan bengkak pada punggung kaki kanan 1 cm x 2 cm.

Padahal seperti diketahui, berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/264/III/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, justru  Romasih Br Manullang lah yang menjadi korban atas tindakan pelemparan yang dilakukan terdakwa MONIKA BR RAJAGUKGUK Alias MAK JORDI itu.

banner 1000x300

Anehnya, sebagaimana yang tertulis di link https://www.sipp.pn-lubukpakam.go.id, diketahui Risda Br Manullang juga sebagai korban.

Terkait nama Risda Br Manullang yang juga sebagai korban atas tindakan pelemparan yang dilakukan terdakwa MONIKA BR RAJAGUKGUK Alias MAK JORDI sebagaimana yang tertulis pada Hasil Visum dari RSUD Drs. H. AMRI TAMBUNAN Nomor : 144.440 / RSUD-AT / III / 2025 tanggal 19 Maret 2025 itu, awak media ini pun mempertanyakan hal tersebut kepada  JPU (Yuspita Indah Br Ginting, SH).

“Kenapa Risda Br Manullang  yang disebut selaku korban atas perlakuan terdakwa MONIKA BR RAJAGUKGUK Alias MAK JORDI itu, tidak dihadirkan dan dimintai keterangannya atau kesaksiannya  di persidangan?”

Selain itu, kepada  JPU (Yuspita Indah Br Ginting, SH), awak media ini juga mempertanyakan, “kenapa terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi tidak di hadirkan ke depan meja hijau persidangan PN Lubuk Pakam saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa  yang digelar Rabu (4/2/2026) lalu?”

banner 1000x200

“Kenapa juga, terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi tidak di hadirkan ke depan meja hijau persidangan PN Lubuk Pakam saat sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi yang digelar Rabu (28/1/2026) lalu?”

Sayangnya, tidak satupun pertanyaan tersebut dijawab JPU (Yuspita Indah Br Ginting, SH).

Namun, terkait proses persidangan yang tidak menghadirkan terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi ke depan meja hijau persidangan PN Lubuk Pakam, kepada awak media ini waktu lalu, Amelia, SH yang kini menjadi JPU menggantikan Yuspita Indah Br Ginting, SH menangani perkara pidana atas terdakwa  Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi itu menuturkan, hal tersebut dikarenakan terdakwa  Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi seorang wanita.

Selain itu, ungkap JPU Amelia lagi, terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi tidak di hadirkan ke depan meja hijau persidangan PN Lubuk Pakam dikarenakan peristiwa larinya seorang tahanan usai persidangan.

Berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/264/III/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tertanggal 19 Maret 2025, Romasih br Manullang melaporkan Monika br Rajagukguk.
Berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/264/III/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tertanggal 19 Maret 2025, Romasih br Manullang melaporkan Monika br Rajagukguk.

Untuk diketahui, atas peristiwa pelemparan dengan batu bata oleh tersangka Monika Rajagukguk alias Mak Jordi yang terjadi hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, sekitar pukul 19.50 WIB lalu itu, korban (Romasih Manullang) disebut masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Selain itu, karena rumahnya (korban Romasih Manullang) dipagar hingga tidak ada jalan keluar rumah yang diduga dilakukan oleh suami dari terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi, kini  korban Romasih Manullang hingga kini diketahui mengungsi dan meninggalkan rumahnya yang lokasinya bersebelahan dengan rumah terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi.

Ironisnya, atas perkara pidana yang menjerat Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi, terdakwa yang secara hukum terancam pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, justru hanya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Yuspita Indah Ginting, SH yang saat itu Senin (9/2/2026) dibacakan Amelia, SH menggantikan Yuspita Indah Br Ginting, SH dalam persidangan terbuka yang digelar Endra Hermawan, SH,MH selaku majelis hakim ketua secara secara daring melalui video call

Perbedaan tajam antara ancaman maksimal dan tuntutan ini memunculkan pertanyaan serius, “apakah hukum masih berdiri di atas keadilan, atau mulai kehilangan nuraninya? (SBO-47)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

Keadilan tidak cukup hanya ditegakkan. Ia harus terlihat ditegakkan. Keterbukaan adalah nafasnya. Tanpa transparansi, ruang sidang bisa berubah menjadi ruang sunyi yang menyisakan tanya.

banner 1000x300
Bagikan ke :