SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) – Begini ceritanya……….
Persidangan terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi kembali menjadi sorotan publik.
Saat itu, Rabu (18/2/2026), sidang yang juga digelar tanpa menghadirkan terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam itu diduga luput dari pantauan wartawan dan berlangsung tanpa informasi terbuka kepada awak media, sehingga memunculkan tanda tanya besar.
Pantauan awak media di lingkungan pengadilan menunjukkan aktivitas persidangan tetap berjalan.
Namun, minimnya akses informasi membuat proses hukum terhadap terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi menjadi perbincangan.
Kini, publik mempertanyakan alasan sidang digelar tanpa transparansi yang memadai.
Padahal, perkara yang menjerat Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi sebelumnya menjadi perhatian publik karena proses hukumnya dinilai sarat kontroversi dan perdebatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang tetap digelar sesuai jadwal, namun akses peliputan disebut-sebut terbatas.
Tidak adanya transparansi agenda persidangan memicu spekulasi mengenai alasan tertutupnya informasi tersebut.
Padahal, secara hukum, persidangan pada prinsipnya terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara tertentu yang diatur undang-undang.
Karena itu, dugaan kelalaian atau minimnya keterbukaan informasi dalam perkara ini dinilai dapat mencederai asas transparansi dan akuntabilitas peradilan.
Beberapa pihak mendesak agar pihak PN Lubuk Pakam memberikan klarifikasi resmi terkait agenda sidang tersebut, termasuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Sementara itu, kepada awak media ini, Amelia, SH yang kini menjadi JPU menggantikan Yuspita Indah Br Ginting, SH menangani perkara pidana atas terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi itu menuturkan, saat itu, Rabu (18/2/2026), sidang tersebut digelar dengan agenda pledoi (nota pembelaan) yakni tanggapan atas tuntutan jaksa.
Adapun pledoi tersebut diketahui bertujuan untuk membebaskan atau meringankan hukuman terdakwa.
Sedangkan minggu depan (Rabu, 25/2/2026), JPU Amelia SH menambahkan, sidang akan kembali digelar dengan agenda replik yakni jawaban dari JPU atas pledoi tersebut.

Seperti diketahui, upaya wartawan untuk memperoleh informasi resmi terkait proses persidangan di PN Lubuk Pakam menuai sorotan.
Dengan berbagai alasan, konfirmasi kepada pihak Humas maupun Majelis Hakim justru terhambat oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).












