“Penyitaan barang bukti perkara atas nama tersangka BTS, yaitu tanah seluas 194 hektar terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten,” ungkapnya.
Bahkan, ungkap Leonard lagi, tim penyidik juga menyita tanah milik Benny Tjokrosaputro seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Untuk diketahui, Senin (1/2/21), Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Dalam hal ini, Adam Damiri menjabat sebagai direktur utama periode 2011 hingga Maret 2016.
Sementara itu, Sonny menjabat sebagai direktur utama periode Maret 2016 hingga Juli 2020.
Enam tersangka lainnya, yaitu BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012 hingga Januari 2017 dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang










