Diduga DPO Pelaku Pembuang Mayat Wanita di Kabupaten Karo, Tim Jatanras Poldasu Tangkap Seorang Warga Serdang Bedagai

oleh -652 views
oleh
banner 1000x300

Dalam hal ini, Dit. Reskrimum Polda Sumut mengungkap misteri penemuan mayat wanita bernama Sela yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024 lalu.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel Jatanras menangkap pelaku seorang pengusaha berinisial JO warga Siantar serta dua rekannya S dan E terbukti membunuh korban.

Dalam hal ini, Dir Reskrimum Polda Sumut (Kombes Pol Sumaryono) menuturkan, berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial JO di Jalan Merdeka, Kota Siantar.

Pelaku JO mengakui memang tinggal bersama korban lalu terjadi pertengkaran sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Mengetahui korban sudah tidak bernyawa pelaku JO menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Tanah Karo.

banner 1000x300

“Dalam kasus ini tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana,” pungkasnya. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Ini adalah hari yang baru dan sebuah kesempatan untuk mencobanya lagi.”

banner 1000x200
banner 1000x300
Bagikan ke :