Dalam paparannya itu, juru bicara Polda Sumut yang berpangkat Melati Tiga itu menuturkan, berdasarkan pemeriksaan, R mengaku dirinya membuang jasad korban (Sela) ke Kabupaten Karo dengan mengemudikan mobil dan menerima upah senilai Rp.60 juta dari tersangka J.
Untuk diketahui, atas kasus pembunuhan atas diri korban (Sela) yang mayatnya dibuang di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo itu, J sebelumnya sudah ditangkap.
Dalam hal ini, Dit. Reskrimum Polda Sumut mengungkap misteri penemuan mayat wanita bernama Sela yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024 lalu.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel Jatanras menangkap pelaku seorang pengusaha berinisial JO warga Siantar serta dua rekannya S dan E terbukti membunuh korban.
Dalam hal ini, Dir Reskrimum Polda Sumut (Kombes Pol Sumaryono) menuturkan, berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial JO di Jalan Merdeka, Kota Siantar.












