Diduga DPO Pelaku Pembuang Mayat Wanita di Kabupaten Karo, Tim Jatanras Poldasu Tangkap Seorang Warga Serdang Bedagai

oleh -555 views
oleh
banner 1000x200

Dalam paparannya itu, juru bicara Polda Sumut yang berpangkat Melati Tiga itu menuturkan, berdasarkan pemeriksaan, R mengaku dirinya membuang jasad korban (Sela) ke Kabupaten Karo dengan mengemudikan mobil dan menerima upah senilai Rp.60 juta dari tersangka J.

Untuk diketahui, atas kasus pembunuhan atas diri korban (Sela) yang mayatnya dibuang di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo itu, J sebelumnya sudah ditangkap.

Dalam hal ini, Dit. Reskrimum Polda Sumut mengungkap misteri penemuan mayat wanita bernama Sela yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024 lalu.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel Jatanras menangkap pelaku seorang pengusaha berinisial JO warga Siantar serta dua rekannya S dan E terbukti membunuh korban.

Dalam hal ini, Dir Reskrimum Polda Sumut (Kombes Pol Sumaryono) menuturkan, berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial JO di Jalan Merdeka, Kota Siantar.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :