Sayangnya, AT tidak ditemukan peugas yang saat itu juga langsung mengejar terhadap keberadaan AT.
Namun, saat di dalam rumah sewa yang ditempati AT itu, digeledah, petugas menemukan dan menyita barang bukti yakni, 4 paket narkotika jenis sabu dibalut tissu dengan berat brutto 2,24 gram dan 1 buah tas yang dalam hal ini sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Atas kejahatannya itu, ASP yang dalam hal ini terduga banar narkoba itu dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












