Sedangkan PT. Multi Guna tertulis sebagai Konsultan Pengawas dan CV.Alya Perdana Karya tertulis sebagai Pelaksana pekerjaan.
Dengan tidak dipasangnya plank proyek yang dalam hal ini berisikan informasi terkait pembangunan proyek yang dimaksud, pihak rekanan yang dalam hal ini pelaksanan pembangunan proyek dinilai telah melanggar atauran sebagaimana yang diatur dalam UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun di UU tersebut ditegaskan, menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan proyek yang dikerjakan itu, tidak mencantumkan anggaran per paket proyek yang kesemuanya itu terkesan dan disinyalir ada yang di tutup-tutupi atas pelaksanan pembangunan proyek itu.
Sayangnya, saat dikonfirmasi di lokasi proyek tersebut, pihak rekanan tidak dapat ditemui. ***
Jurnalis Satya Bhakti Online : Eddi Gultom
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












