Sesuai aturan pemerintah pusat, Kapolda Sumut, (Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak) menegaskan, bagi masyarakat yang belum divaksin booster dan baru divaksinasi tahap II, diwajibkan menunjukkan Surat PCR saat melaksanakan perjalanan mudik lebaran.
Untuk itu, ungkap Kapolda Sumut, (Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak), “Polda Sumut menyediakan vaksinasi di pos-pos pelayanan kepada pemudik yang belum divaksin, sehingga mudik lebaran tahun ini tetap sehat dan menekan sebagai daerah penyumbang Covid-19 saat Idul Fitri,” pungkasnya. (RED)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












