Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni, alat navigasi, handy talky dan telepon satelit yang kesemuanya itu diduga digunakan Dadik dan kawan-kawan saat menyelundupkan narkoba.
Selanjutnya, bersama barang bukti, Dadik dan dua rekannya (Dadik, red) itu dibawa ke kantor polisi dengan mata tertutup.
Terkait itu, Kamis 5 Januari 2023, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Namun, dengan alasan karena penggerebekan itu dilakukan langsung oleh Tim dari Mabes Polri, juru bicara Polda Sumut itu belum bisa memberikan paparan terkait penggerebekan polisi yang menghasilkan penemuan 50 kg sabu itu. ***
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











