Mendapati infomasi tersebut, personil Sat Reskrim Polesta Deli Serdang melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, personil Sat Reskrim Polesta Deli Serdang berhasil mengamankan atau menangkap seorang tersangka berinisial JHP (38) dan menyita beberapa barang bukti.
Terduga pelaku (JHP) diamankan, Rabu (12/11/25) Rabu (12/11/25), di Warung Billiard milik seorang warga di Dusun III Desa Damak Maliho Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
“JHP ini merupakan juru tulis (jurtul) perjudian jenis togel dan petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang Rp. 6000 dan 1 unit HP Merek Oppo yang berisi nomer tebakan (togel),” ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu.
Saat ini, ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu lagi, terduga pelaku (JHP) dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
















