Dapat Informasi Maraknya Judi Togel Di Wilkumnya, Polresta Deli Serdang Ciduk JHP, Terduga Pelaku Jurtul

oleh -332 views
oleh
Dapat Informasi Maraknya Judi Togel Di Wilkumnya, Polresta Deli Serdang Ciduk JHP, Terduga Pelaku Jurtul
Dapat Informasi Maraknya Judi Togel Di Wilkumnya, Polresta Deli Serdang Ciduk JHP, Terduga Pelaku Jurtul. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x300

“JHP ini merupakan juru tulis (jurtul) perjudian jenis togel dan petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang Rp. 6000 dan 1  unit HP Merek Oppo yang berisi nomer tebakan (togel),” ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu.

Saat ini, ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu lagi, terduga pelaku (JHP) dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.

“JHP dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” tegas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu.

Mengakhiri paparannya itu,  Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang (Kompol Risqi Akbar) mengungkapkan, penindakan ini merupakan komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilkum Polresta Deli Serdang

banner 1000x300

Dalam hal ini, tegas Kompol Risqi Akbar, Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi bila menemukan aktivitas yang melanggar hukum, khususnya perjudian, narkoba, dan kejahatan lainnya.

“Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu. (rel/red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

banner 1000x200

“Kalaupun berbuat jahat, lebih baik bertobat meskipun tidak menyesal, daripada menyesal tapi tidak bertobat.”

banner 1000x300
Bagikan ke :