Saat itu, Jumat (6/2/2026) kepada JPU (Yuspita Indah Br Ginting, SH), awak media ini mempertanyakan terkait ada dua nama yang disebut sebagai korban atas perkara Nomor 65/Pid.B/2026/PN Lbp terhadap terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi seperti yang tertulis pada SIPP PN Lubuk Pakam atas dakwaan JPU atas perkara Nomor 65/Pid.B/2026/PN Lbp terhadap terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi tersebut.
Selain itu, JPU (Yuspita Indah Br Ginting, SH) juga dipertanyakan soal nama RISDA BR. MANULANG yang tertulis mengalami luka atas tindakan pelemparan yang dilakukan terdakwa MONIKA BR RAJAGUKGUK Alias MAK JORDI seperti yang dimaksud pada Hasil Visum dari RSUD Drs. H. AMRI TAMBUNAN Nomor : 144.440 / RSUD-AT / III / 2025 tanggal 19 Maret 2025.
Padahal seperti diketahui, berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/264/III/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, justru Romasih Br Manullang lah yang menjadi korban atas tindakan pelemparan yang dilakukan terdakwa MONIKA BR RAJAGUKGUK Alias MAK JORDI itu.
Selanjutnya, sebagaimana yang tertulis di link https://www.sipp.pn-lubukpakam.go.id yang menyebutkan Risda Br Manullang sebagai korban, JPU (Yuspita Indah Br Ginting, SH) juga dipertanyakan, “kenapa Risda Br Manullang yang disebu selaku korban atas perlakuan terdakwa MONIKA BR RAJAGUKGUK Alias MAK JORDI itu, tidak dihadirkan dan dimintai keterangannya atau kesaksiannya di persidangan?”
Begitu juga dengan terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi, JPU (Yuspita Indah Br Ginting, SH) juga dipertanyakan, “kenapa terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi tidak di hadirkan ke depan meja hijau persidangan PN Lubuk Pakam saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar Rabu (4/2/2026) lalu?”
“Kenapa juga, terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi tidak di hadirkan ke depan meja hijau persidangan PN Lubuk Pakam saat sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi yang digelar Rabu (28/1/2026) lalu?” tanya awak media ini juga kepada JPU (Yuspita Indah Br Ginting, SH)
Sayangnya, tidak satupun pertanyaan tersebut dijawab JPU (Yuspita Indah Br Ginting, SH).

Sidang Daring Melalui Video Call Jadi Sorotan
Selain substansi dakwaan, mekanisme persidangan yang digelar secara daring melalui video call juga menjadi perhatian.
Sejumlah pihak menilai bahwa persidangan virtual berisiko mengurangi ruang pengawasan publik dan transparansi, terutama dalam perkara yang mendapat sorotan luas.
“Sidang daring seharusnya tetap menjamin keterbukaan dan akuntabilitas. Jangan sampai justru menjadi tameng bagi proses hukum yang tidak maksimal,” tegas Sultoni Hasibuan, SH, seorang praktisi hukum kepada awak media ini.
Menanti Jawaban di Meja Hijau
Kini, publik menanti bagaimana majelis hakim akan menilai dakwaan tersebut dalam tahapan persidangan selanjutnya. Apakah dakwaan akan dinyatakan sah dan berlanjut ke pembuktian, atau justru dikoreksi karena dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Perkara Nomor 65/Pid.B/2026/PN Lbp terhadap Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi menjadi ujian bagi integritas sistem peradilan, apakah hukum benar-benar ditegakkan berdasarkan kebenaran, atau hanya berjalan di atas teks yang penuh tanda tanya?” (SBO-47)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Ketika seorang jaksa menyusun dakwaan, yang ia rangkai bukan hanya kata, tetapi takdir keadilan yang berkeadilan.











