Sidang Daring Melalui Video Call Jadi Sorotan
SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Begini ceritanya……….
Dakwaan dalam Perkara Nomor 65/Pid.B/2026/PN Lbp terhadap terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi menuai tanda tanya publik.
Sejumlah kejanggalan dinilai muncul sejak pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang dalam hal ini memicu sorotan tajam dari pemerhati hukum dan masyarakat.
Seperti diketahui, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) PN Lubuk Pakam atas dakwaan JPU atas perkara Nomor 65/Pid.B/2026/PN Lbp terhadap terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi yang di infokan JPU (Yuspita Indah Br Ginting, SH) disebutkan :
Bahwa terdakwa MONIKA BR RAJAGUKGUK ALIAS MAK JORDI pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, sekitar pukul 19.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Gg. Maduma Dusun II Desa Pagar Jati Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang yang menyebabkan timbulnya rasa sakit, luka, atau merusak kesehatan, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :———————–
Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 19.50 wib di Dusun II Desa Pagar Jati Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang tepatnya didepan rumah tetangga korban bernama RISDA Br. MANULANG yang hanya berjarak 3 rumah dari rumah tempat tinggal korban.
Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 19.50 Wib terdakwa MONIKA BR RAJAGUKGUK Alias MAK JORDI mendatangi mertua terdakwa yang tinggal di sebelah rumah terdakwa hendak meminta uang untuk mengganti uang pakan ternak mertua terdakwa yang telah terdakwa keluarkan terlebih dahulu.
Namun saat terdakwa meminta uang tersebut, mertua terdakwa hanya diam saja. Melihat hal tersebut, emosi terdakwa naik dan suara terdakwa menjadi agak tinggi kepada mertua terdakwa. melihat terdakwa ribut dengan mertua terdakwa, korban ROMASIH MANULLANG mendekati terdakwa dan mertua terdakwa dan mengatakan “HORE, UDAH GILA DIA, UDAH GILA” sambil bertepuk tangan.
Melihat hal tersebut, terdakwa emosi dan mengambil batu yang ada di dekat terdakwa dan melampiaskan emosi terdakwa dengan melempar sebuah batu bata ke arah korban dan mengenai kaki korban sebelah kanan pada bagian tulang kering sampai punggung kaki sebanyak 1 kali. setelah itu dirinya pergi ke rumah tetangga di depan rumah tersebut. Dan terdakwa bersama suami juga kembali ke rumah terdakwa.
Berdasarkan Hasil Visum dari RSUD Drs. H. AMRI TAMBUNAN Nomor : 144.440 / RSUD-AT / III / 2025 tanggal 19 Maret 2025 menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap RISDA BR. MANULANG dengan kesimpulan bengkak pada punggung kaki kanan 1 cm x 2 cm.
—– Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHP Jo Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Jo Pasal 2 ayat (11) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.—–
Sedangkan berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan Nomor : LP/B264/III/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 19 Maret 2025, Romasih br Manullang melaporkan :
“Pada tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 19.50 WIB, di Gang Maduma, Dusun II, Pagar Jati,Kecamatan Lubuk Pakam,Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu pelapor (Romasih br Manullang) sedang berada di halaman rumahnya.
Pelaku (Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi) dari dalamrumah mendatangi pelapor (Romasih br Manullang) sambil mengatai pelapor (Romasih br Manullang) dengan kata-kata : “SIBOLA HUTA, SIGUMOANG NYA KAU” yang artinya, “TUKANG HASUT, TUKANG SANTET/BEGU GANJANG NYA KAU” sambil menunjuk-nunjuk pelapor (Romasih br Manullang).
Kemudian, pelaku (Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi) melemparbatu kearah pelapor (Romasih br Manullang) dan mengenai kaki kanan pelapor. Lalu, pelaku (Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi) masuk ke dalam rumahnya sambil berteriak kepada pelapor (Romasih br Manullang) : “ALANG MA TEKON NAH” yang artinya, “MAKAN TAIK KU INI” sembari menepuk-nepuk bokong pelaku (Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi) sendiri.
Sayangnya, saat Satya Bhakti mempertanyakan melalui pesan WhatsApp (WA) terkait dakwaan JPU yang dinilai memicu pertanyaan itu, JPU (Yuspita Indah Br Ginting, SH) tidak menjawab.












