Dari hasil interogasi petugas dilapangan, ungkap AKP Maralidang Harahap lagi, DFS mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Nopol BK 5789 VAM milik korban Dona Cristoper Hutauruk yang telah digadaikan kepada seorang pria berinisial D di Desa Baru Kecamatan. Pulau Rakyat.
Atas pengakuan pelaku DFS itu, Kanit Reskrim (Ipda Bambang Wahyudi) bersama personil berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor itu didalam rumah pria berinisial D.
“Namun, ungkap AKP Maralidang Harahap, pria berinisial D itu tidak berada dirumah, melainkan istri dan anaknya (D, red).
“Kini, pelaku DFS bersama barang bukti telah diamankan ke Kantor Polsek Pulau Raja untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Pulau Raja, Polres Asahan itu. (SBO-83/ATP)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Jangan terlibat dengan pacuan kuda yang akan membuat kita menuju ke target, bukan targetnya.”











