Bungkam, Pihak Kejari Deli Serdang Dinilai Enggan Beri Jawaban Soal Pelimpahan Berkas Perkara Dan Status Penahanan Tersangka Monika Rajagukguk

oleh -522 views
oleh
Bungkam, Pihak Kejari Deli Serdang Dinilai Enggan Beri Jawaban Soal Pelimpahan Berkas Perkara Dan Status Penahanan Tersangka Monika Rajagukguk
Bungkam, Pihak Kejari Deli Serdang Dinilai Enggan Beri Jawaban Soal Pelimpahan Berkas Perkara Dan Status Penahanan Tersangka Monika Rajagukguk. (Foto : SBO/Ilusdtrasi)
banner 1000x300
Berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/264/III/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tertanggal 19 Maret 2025, Romasih br Manullang melaporkan Monika br Rajagukguk.
Berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/264/III/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tertanggal 19 Maret 2025, Romasih br Manullang melaporkan Monika br Rajagukguk.

Untuk diketahui, proses penanganan perkara yang dilaporkan Romasih Manullang ke Polresta Deli Serdang dengan Nomor LP/B/264/III/2025/SPKT/ POLRESTA DELI SERDANG/ POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 19 Maret 2025 lalu itu, kini sudah memasuki tahap kedua.

Kini, Selasa (6/1/2026), setelah ditetapkan berstatus P-21, pihak Polresta Deli Serdang diketahui telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka yakni Monika Rajagukguk alias Mak Jordi ke pihak Kejari Deli Serdang.

Namun setelah hal tersebut  di konfirmasi, pihak Kejari Deli Serdang, justru dinilai enggan memberikan jawaban yang jelas dan terbuka.

Buktinya, saat dipertanyakan, apakah  soal status penahanan tersangka Monika Rajagukguk, pihak Kejari Deli Serdang dinilai enggan memberikan jawaban alias bungkam.

banner 1000x300

Hal ini membuat publik bertanya-tanya tentang transparansi penanganan perkara yang di lakukan oleh pihak kejaksaan.

Selain itu, sikap pihak Kejari Deli Serdang yang bungkam alais enggan memberikan jawaban soal status penahanan atas diri tersangka Monika Rajagukguk itu juga menimbulkan pertanyaan besar bagi pihak korban.

Dalam hal ini, pihak korban berharap agar proses hukum atas perkara dengan tersangka Monika Rajagukguk itu, ada kejelasan dan ketegasan dari pihak kejaksaan.

Seperti diketahui, hingga kini, sejak perkara kasus tersebut bergulir pada Maret 2025  lalu, korban (Romasih Manullang) tidak berani menempati rumahnya.

banner 1000x200

Hal tersebut dikarenakan korban (Romasih Manullang) terus mendapatkan intimidasi dari pihak tersangka Monika Rajagukguk.

Karena itu, pihak korban berharap agar perkara ini ada kejelasan dan ketegasan dari pihak Kejari Deli Serdang yang dalam hal ini menjadi menjadi harapan pihak korban untuk mendapatkan keadilan.

Selain itu, publik berharap, proses hukum dapat segera dilanjutkan demi memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (SBO-30)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Dunia adalah sebuah tempat yang berbahaya untuk ditempati, bukan karena orang-orang yang jahat, tapi karena orang-orang yang tidak melakukan apa-apa tentang hal itu.”

banner 1000x300
Bagikan ke :