SATYA BHAKTI ONLINE – LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) | Begini ceritanya……….
Sikap bungkam Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang kini menuai sorotan publik.
Hingga kini, pihak Kejari dinilai enggan memberikan penjelasan terbuka terkait pelimpahan berkas perkara serta kejelasan status penahanan tersangka Monika Rajagukguk, yang perkaranya menjadi perhatian masyarakat luas.
Pasalnya, saat dimintai keterangan terkait pelimpahan berkas perkara dan status tersangka atas nama Monika Rajagukguk, pihak Kejari Deli Serdang dinilai enggan memberikan jawaban yang jelas dan terbuka.
Sejumlah upaya konfirmasi yang dilakukan awak media, baik secara langsung maupun melalui jalur resmi ke humas Kejari Deli Serdang, hingga kini belum memperoleh penjelasan substantif.
Pertanyaan seputar tahapan proses hukum, status pelimpahan dari penyidik, serta kepastian hukum terhadap tersangka seolah dibiarkan tanpa kepastian.
Padahal, informasi mengenai pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa penuntut umum merupakan bagian penting dari transparansi penegakan hukum, terutama dalam perkara yang telah menjadi perhatian publik.
Sikap tertutup aparat penegak hukum justru berpotensi menimbulkan spekulasi, kecurigaan, dan penurunan kepercayaan masyarakat.
“Jika berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21), seharusnya tidak ada alasan untuk menutup-nutupi proses hukum. Publik berhak tahu sejauh mana perkara ini berjalan,” ujar salah seorang pemerhati hukum di Deli Serdang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejari Deli Serdang terkait alasan belum dilakukannya pelimpahan tahap dua, maupun penjelasan mengenai posisi hukum Monika Rajagukguk dalam perkara tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan, apakah terdapat kendala administratif, teknis, atau faktor lain yang belum disampaikan ke publik.
Masyarakat pun berharap Kejari Deli Serdang dapat bersikap lebih terbuka dan profesional, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan komitmen penegakan hukum yang berkeadilan.
Transparansi dinilai menjadi kunci penting agar proses hukum berjalan objektif serta terhindar dari dugaan intervensi maupun perlakuan istimewa.
Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh penjelasan resmi dari pihak Kejari Deli Serdang demi memberikan informasi yang utuh dan berimbang kepada publik.
Demi menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas hukum, sebagaimana amanat reformasi dan keadilan yang seharusnya berdiri di atas kepentingan siapa pun, publik kini menanti keberanian dan komitmen dari pihak Kejari Deli Serdang untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar tersebut secara terbuka,.

















