Namun hingga kini (September 2025), laporan Fitryah itu belum menemukan titik terang dan belum ada kepastian hukum.
“Ada apa dengan proses hukum atas laporan pengaduan istri saya itu?” ungkap Wangsa dengan nada bertanya.
Selain itu, Wangsa juga bertanya, “kenapa laporan pengaduan istri saya yang dilakukan sejak Maret 2019 hingga kini (September 2025) itu belum menemukan titik terang dan belum ada kepastian hukumnya?”
Padahal, untuk melengkapi laporan pengaduannya itu, Fitryah sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
Selain itu, Fitryah juga sudah meyerahkan barang bukti berupa rekening koran dari suatu toko yang dapat mengambil uang tunai dengan cara menggesek Kartu Kredit milik pelapor (Fitriyah) yang selanjutnya dikirim Suriyani ke rekening bank milik ayah kandung Suriyani yang bernama Soh Lian Seng alias Aseng.
Kemudian,beberapa orang, termasuk Wangsa (suami Firyah) juga sudah di mintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi.
Tidak hanya itu saja, seorang ahli hukum pidana yakni Prof. Dr. Ediwarman, SH, M.Hum juga sudah dihadirkan dan dimintai keterangan sebagai saksi ahli oleh penyidik.
Dalam keterangannya sebagai saksi ahli kepada penyidik, Prof. Dr. Ediwarman, SH, M.Hum menerangkan bahwa peristiwa penipuan dan penggelapan yang dimaksud, benar merupakan tindak pidana yang mempunyai bukti petunjuk berupa rekening penampungan uang hasil penipuan yang tidak dilakukan penyitaan maupun pemblokiran rekening dan berbagai surat seperti pemalsuan tanda tangan yang dilakukan terduga pelaku.
Anehnya, ungkap Wangsa, seiring waktu berjalan, pihak Polrestabes Medan menghentikan proses penyidikan atas laporan Fitryah (isteri Wangsa) dengan menerbitkan Surat Ketetapan dengan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 yang didasari hasil rekomendasi gelar perkara di Ruangan Bhara Daksa Ditreskrimum Polda Sumut,.
Tidak terima proses penyidikan atas laporan isteri saya itu dihentikan, Wangsa kembali mengungkapkan, melalui kuasa hukum, isteri saya melakukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kemudian, Immanuel SH, MH yang dalam hal ini merupakan Hakim PN Medan ditunjuk sebagai Hakim Praperadilan untuk menyidangkan Gugatan Praperadilan yang dimohonkan Fitryah itu dengan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn.

















