Berkoordinasi dengan Gakkum KLH Sumut, DLH Deli Serdang Siap Seret PT Panjiwira Surya Mandiri ke Jalur Hukum

oleh -39 views
oleh
Berkoordinasi dengan Gakkum KLH Sumut, DLH Deli Serdang Siap Seret PT Panjiwira Surya Mandiri ke Jalur Hukum
Berkoordinasi dengan Gakkum KLH Sumut, DLH Deli Serdang Siap Seret PT Panjiwira Surya Mandiri ke Jalur Hukum. (Foto : SBO/Ilustrasi)
banner 1000x300

DLH Deli Serdang menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran lingkungan yang merugikan masyarakat. PT Panjiwira Surya Mandiri akan kami tindak sesuai peraturan perundang-undangan, baik sanksi administrasi maupun pidana,” tegas Rio Laka Dewa.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

DLH Deli Serdang menegaskan bahwa penindakan terhadap PT Panjiwira Surya Mandiri mengacu pada:

  • Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
  • Pasal 76 ayat (1) yang mengatur sanksi administratif berupa :
    • Teguran tertulis
    • Paksaan pemerintah
    • Pembekuan izin lingkungan
    • Pencabutan izin lingkungan
  • Pasal 98 dan Pasal 99, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan, dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

“Jika unsur pidana terpenuhi, maka kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada Gakkum KLHK untuk proses hukum lanjutan,” pungkas Kepala DLH Deli Serdang itu.

banner 1000x300

Harapan Masyarakat

Warga di sekitar lokasi perusahaan mengaku telah lama merasakan dampak buruk dari aktivitas PT Panjiwira Surya Mandiri dan berharap negara benar-benar hadir melindungi masyarakat dari praktik usaha yang mengabaikan kelestarian lingkungan. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renunagn :

“Hukum lingkungan bukan sekadar formalitas. Ini adalah benteng terakhir bagi rakyat agar tidak terus menjadi korban pencemaran.”

banner 1000x200

 

 

 

 

 

 

 

banner 1000x300
Bagikan ke :