“Mungkin ini catatan buat seluruh karyawan kami,” pungkas Iyus.
Sementara itu, terkait pengungkapan kasus penyelundupan narkoba yang kedua, Kombes Pol Arie Ardian mengungkapkan, 5 terduga pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Indonesia ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram.
Untuk melancarkan aksinya itu. para terduga pelaku berinisal RF, H, B, F dan MR itu menggunakan perahu melalui perairan Laut di Rayeuk, Aceh Timur.
Adapun pengungkapan kasus penyelundupan narkoba yang kedua itu berawal dari penangkapan dua terduga pelaku yang mengambil barang dari jaringan di Malaysia.
Selanjutnya, saat masuk ke dalam perairan Indonesia yakni sekira 7 mil dari batas pantai dari Kabupaten Pidie Raya Aceh, 2 terduga pelaku lainnya, ditangkap.
Kemudian, 1 terduga pelaku lainnya yang dalam hal ini selaku pengontrol yang berada di darat, kembali ditangkap. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












