
Saat diperiksa, ternyata isi koper yang dibawa kedua warga Aceh itu berisikan barang haram yakni narkotika berupa sabu-sabu didalam di dalam botol bedak bayi.
Kemudian, guna proses hukum, petugas bandara memanggil personel Ditresnarkoba Polda Sumut.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) membenarkan adanya penangkapan itu.
Kepada wartawan, juru bicara Polda Sumut itu memaparkan, penangkapan itu berawal saat pelaku yang diketahui warga Aceh itu melintas di mesin X -Ray Bandara yang selanjutnya petugas bandara mencurigai isi barang bawaan keduanya yang ada di dalam koper.
Kemudian, tutur juru bicara Polda Sumut itu, petugas bandara memanggil personel Ditnarkoba Polda Sumut.
Saat diinterogasi, ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi, kedua warga Aceh itu mengaku barang yang dibawanya (warga Aceh, red) di dalam koper itu adalah sabu-sabu yang akan dibawa ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Adapun sabu-sabu itu, ungkap juru bicara Polda Sumut itu, disembunyikan dengan modus dimasukkan ke dalam botol plastik bedak bayi.
Sedangkan darimana barang haram (sabu-sabu, red) itu didapat, belum diketahui, karena pelaku masih dimintai keterangan alias diperiksa.
Kini, tegas Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi), kedua warga Aceh itu masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
“Terkait modus pasti dan sebagainya, masih diperiksa,” pungkas juru bicara Polda Sumut itu. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang

















