“Dari pemeriksaan yang dilakukan personel mendapati barang bukti ratusan butir pil ekstasi berbagai jenis di dalam tas milik wanita muda tersebut,” ungkap juru bicara Polda Sumut itu, Selasa 15 Oktober 2024.
Selanjutnya, saat diinterogasi petugas lebih mendalam Lebih lanjut, terduga pelaku PPM ketika mengaku bahwa dirinya (PPM, red) disuruh seseorang berinisial P untuk mengantarkan atau mengedarkan barang bukti pil ekstasi itu di Kota Medan.
“Sejauh ini, kasus narkotika itu masih terus didalami dan dikembangkan penyidik.












