SATYA BHAKTI ONLINE.COM – [MEDAN] | Bawa berbagai macam barang asal Malaysia tanpa ijin, delapan unit truk diamankan personil Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Batubara di Jalan Acces Road Inalum, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Terkait itu, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi), mengungkapkan, diamankannya delapan truk itu atas laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya kegiatan bongkar muat dibekas pabrik Becing Plant, Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Minggu (23/1).
“Mendapati laporan itu, personel Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Batubara langsung turun ke TKP mengamankan para sopir dan delapan truk yang melakukan bongkar muat,” tutur juru bicara Polda Sumut itu, Selasa (25/1).
Saat diinterograsi, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, para sopir mengaku muatan yang ada di dalam delapan truk itu berasal dari KM Semangat Nelayan di Dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung yang dibawa dari pelabuhan Portklang Malaysia tanpa dokumen import.
“Selain itu, para sopir juga mengakui melakukan pengangkutan atas perintah saudara ‘Al’ selaku pemilik usaha expedisi pengangkutan barang dan para supir dapat memasuki dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung atas petunjuk saudara ‘An’ yang beralamat di Tanjungbalai (selaku pengurus barang-red),” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi lagi.











