Bawa 10 Kg Sabu, Polres Asahan Tangkap Warga Polonia Medan dan Terancam 20 Tahun Penjara

oleh -649 views
oleh
Bawa 10 kg Sabu Ke Medan, Polres Asahan Tangkap Warga Polonia Medan dan Terancam 20 Tahun Penjara
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN – Diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba antarprovinsi yang sudah lama menjadi target operasi, seorang pria berinisial MA (40) warga Kecamatan Polonia, Medan, ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Asahan saat tengah membawa 10 kilogram narkotika jenis sabu.

Terkait itu, Kapolres Asahan, (AKBP Afdhal Junaidi), dalam konferensi persnya menjelaskan, penangkapan pria yang membawa 10 kilogram narkotika jenis sabu itu berawal dari laporan dari masyarakat bahwa ada 1 unit mobil Inova telah mengangkut narkotika jenis sabu dari wilayah Pelabuhan kecil bibir pantai Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan.

Berdasarkan informasi, maka team opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan melakukan pengejaran.

Hasilnya, Team Opsnal melihat ciri ciri mobil yang diberikan sumber di pintu masuk jalan tol kisaran lima puluh di Kelurahan Sei Renggas Kec Kisaran Barat dan langsung melakukan penghadangan dan memberhentikan mobil yang dikemudikan MA,warga Kecamatan Polonia, Medan dengan Nopol BK 1297 AK.

banner 1000x300

Selanjutnya, Team Opsnal menggeledah mobil tersebut yang hasilnya menemukan 10 kg sabu yg dibungkus didalam 10 buah plastic teh Cina yang dikemas didalam kotak Styrofoam berwarnah putih yang di letakkan dalam bagasi mobil Kijang Inova berwarnah putih yang dikemudikan MA.

Atas kejahatannya itu, MA saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Asahan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

banner 1000x200
banner 1000x300
Bagikan ke :