Kemudian, dari hasil penyidikan, sepeda motor dan suku cadang itu adalah barang bekas yang diimpor/dibeli dari luar negeri dengan melanggar aturan sesuai Permendagri No.8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Sementara itu, Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan menambahkan, saat pengungkapan, awalnya pihaknya sempat mengira barang-barang selundupan ini adalah narkoba.
Namun setelah diperiksa, ternyata merupakan sepeda motor dan hewan-hewan selundupan. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












