Awalnya Diduga Narkoba, Polda Sumut dan Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan Barang Illegal dari Thailand Senilai Rp20 Miliar

oleh -822 views
oleh
Polda Sumut dan Kodam I-BB Gagalkan Penyelundupan Barang Illegal dari Thailand Senilai Rp20 Miliar
Polda Sumut dan Kodam I-BB Gagalkan Penyelundupan Barang Illegal dari Thailand Senilai Rp20 Miliar
banner 1000x200

Terkait itu, Selasa 4 Juni 2024 di Aula Tribrata Mapolda Sumut, didampingi Pangdam I/BB (Mayjen TNI Mochammad Hasan), Kapolda Sumut (Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi) memaparkan, barang-barang selundupan itu masuk dari Aceh, kemudian dibawa ke Medan yang selanjutnya akan dibawa ke Jawa.

Atas kasus itu, Kapolda Sumut (Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi) mengungkapkan, pihaknya (polisi) mengamankan lima orang tersangka yakni WRD, PND, PTP, SHDN dan AS.

Selain itu, dua tersangka lainnya, yakni SB dan HN masih dalam proses pencarian (DPO) untuk diproses hukum.

Atas perbuatannya itu, Kapolda Sumut menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Terkait pengungkapan kasus penyelundupan itu, berawal saat personel Intel Kodam I/BB bersama personel Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan dua unit mobil truk muatan di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin (20/5) sekira pukul 10.30 WIB.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan, di kawasan Kualanamu, Deliserdang, petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menemukan empat unit moge dan 10 sparepart sepeda motor di pergudangan milik AS.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :