Atas informasi itu, bersama dengan tim Polda Sumatera Utara, Tim Gabungan Divisi Hubinter Polri kemudian melakukan upaya pencarian terhadap buron nomor 1 Thailand itu.
Untuk diketahui, di Medan, Sumatera Utara, bersama dengan tim Polda Sumatera Utara, Tim Gabungan Divisi Hubinter Polri melakukan pencarian buronan nomor 1 Thailand itu ke sebuah Apartemen di Kota Medan.
Namun, saat itu, buronan nomor 1 Thailand (Chaowalit Thongduang) itu, sudah melarikan diri ke Bali.
Akhirnya, Sabtu 25 Mei 2024 di sebuah apartemen di Bali, buronan nomor 1 Thailand yang bernama Chaowalit Thongduang itu ditangkap Tim Divisi Hubinter Polri bersama Tim Polda Bali.
Selanjutnya, Selasa 4 Juni 2024), guna proses hukum atas perbuatannya, buronan nomor 1 Thailand (Chaowalit Thongduang) dideportasi ke Thailand dengan pengawalan ketat Tim Divhubinter Polri dan Bareskrim Polri. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











