Dengan kewenangan yang jelas, Sultoni mengungkapkan, aparat hukum tidak hanya memiliki kekuatan, tetapi juga dasar legalitas yang mengikat tindakannya.
Sementara itu, Sultoni menambahkan, peraturan hadir sebagai pilar yang memastikan bahwa setiap tindakan hukum berjalan sesuai prinsip kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Dalam hal ini, Sultoni mengungkapkan, peraturan menjadi kompas agar kekuasaan dan kewenangan tidak menyimpang dari tujuan hukum itu sendiri, yakni menegakkan kebenaran serta melindungi hak-hak masyarakat.
“Namun dalam praktiknya, ketiga elemen tersebut sering kali mengalami ketegangan.
Kekuasaan bisa saja digunakan melampaui kewenangan, atau kewenangan dijalankan tanpa mengindahkan aturan yang berlaku,” tegas Sultoni.
Kondisi inilah, tegas Sultoni lagi, yang kerap menimbulkan persoalan serius dalam dunia hukum, mulai dari tumpang tindih kewenangan, pelanggaran prosedur, hingga lahirnya ketidakpastian hukum.
Oleh karena itu, ungkap Sultoni, keseimbangan antara kekuasaan, kewenangan, dan peraturan mutlak diperlukan.
“Kekuasaan harus dibatasi oleh kewenangan, kewenangan harus dijalankan berdasarkan peraturan, dan peraturan harus ditegakkan dengan prinsip keadilan.
Tanpa keseimbangan ini, hukum hanya akan menjadi alat kekuasaan, bukan sarana keadilan,” tegas Sultoni lagi.
Dalam proses hukum, Sultoni mengungkapkan, kekuasaan adalah daya untuk memengaruhi dan memerintah, yang memerlukan kewenangan untuk dilaksanakan secara sah dan sah, di mana keduanya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.


















