Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum

oleh -670 views
oleh
Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum
Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x300

Kondisi inilah, tegas Sultoni lagi, yang kerap menimbulkan persoalan serius dalam dunia hukum, mulai dari tumpang tindih kewenangan, pelanggaran prosedur, hingga lahirnya ketidakpastian hukum.

Oleh karena itu, ungkap Sultoni, keseimbangan antara kekuasaan, kewenangan, dan peraturan mutlak diperlukan.

Kekuasaan harus dibatasi oleh kewenangan, kewenangan harus dijalankan berdasarkan peraturan, dan peraturan harus ditegakkan dengan prinsip keadilan.

Tanpa keseimbangan ini, hukum hanya akan menjadi alat kekuasaan, bukan sarana keadilan,” tegas Sultoni lagi.

banner 1000x300

Dalam proses hukum, Sultoni mengungkapkan, kekuasaan adalah daya untuk memengaruhi dan memerintah, yang memerlukan kewenangan untuk dilaksanakan secara sah dan sah, di mana keduanya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.

Kewenangan berasal dari hukum dan digunakan untuk melaksanakan fungsi-fungsi negara secara sah, sementara peraturan memberikan legitimasi dan batasan agar kekuasaan tidak disalahgunakan,” ungkap Sultoni. 

  • Kekuasaan dan Kewenangan dalam Proses Hukum

Saat ditanya soal kekuasaan dan kewenangan dalam proses hukum, Sultoni memaparkan, kekuasaan adalah kekuatan untuk melakukan tindakan, yang dalam konteks hukum bersifat memaksa dan diperlukan untuk menegakkan hukum dan mencapai tujuan negara.

Sedangkan kewenangan adalah kekuasaan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, biasanya diberikan kepada pemegang jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka dalam suatu bidang pemerintahan.

banner 1000x200

Sementara itu peraturan bertindak sebagai dasar dan batasan bagi kewenangan, memastikan bahwa kekuasaan yang digunakan dalam proses hukum memiliki landasan yang legal dan tidak sewenang-wenang.

  • Hubungan antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan

Terkait hubungan antara kekuasaan, kewenangan, dan peraturan, Sultoni menjelaskan, berdasarkan hukum, kewenangan harus bersumber dari peraturan perundang-undangan.

“Tanpa dasar hukum, wewenang tidak dapat dijalankan secara legal,” tegas Sultoni.

Dari sisi legitimasi, Sultoni menuturkan, peraturan memberikan legitimasi bagi kekuasaan untuk dijalankan. Kewenangan yang diberikan oleh peraturan akan dihargai dan diakui masyarakat.

Sedangkan dari sisi pertanggungjawaban,  Sultoni menambahkan, peraturan juga berfungsi sebagai alat pertanggungjawaban bagi pemegang wewenang, memastikan mereka menjalankan tugas sesuai hukum dan tidak menyalahgunakan kekuasaan.

“Karena itu, antara kekuasaan, kewenangan, dan peraturan harus ada pembatasan,” tegas Sultoni.

Mengakhiri paparannya itu, Sultoni menegaskan, batasan hukum penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

“Tanpa batasan hukum, kekuasaan yang sah dapat berubah menjadi sewenang-wenang,”pungkas Sultoni. (red)

Kunjungi, Klik dan Tonton YOUTUBE SATYA BHAKTI ONLINE di bawah ini sampai selesai.

Terima Kasih

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Tanpa batasan hukum, kekuasaan yang sah dapat berubah menjadi sewenang-wenang”

banner 1000x300
Bagikan ke :