Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum

oleh -668 views
oleh
Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum
Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –

Begini ceritanya……….

Dalam setiap negara hukum, proses penegakan hukum tidak pernah terlepas dari tiga elemen penting yakni, kekuasaan, kewenangan, dan peraturan.

Ketiganya membentuk satu rangkaian yang saling berkaitan, namun kerap kali juga menimbulkan dilema dalam praktik di lapangan.

banner 1000x300

Demikian diungkapkan salah seorang praktisi hukum kepada Satya Bhakti Online, Rabu 01 Oktober 2015 di Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Saat itu, pratisi hukum yang bernama Ahmad Sultoni Hasibuan, SH itu menegaskan, kekuasaan menjadi fondasi utama bagi lembaga penegak hukum untuk menjalankan perannya.

Tanpa adanya kekuasaan, setiap instrumen hukum tidak akan memiliki daya paksa dalam menegakkan aturan.

Namun, tegas pratisi hukum yang akrab disapa Sultoni itu, kekuasaan tidak bisa berdiri sendiri, sebab kekuasaan yang tidak terkendali justru dapat melahirkan kesewenang-wenangan.

banner 1000x200

“Di sinilah peran kewenangan menjadi pembatas sekaligus pengarah,” ungkap SulSultoni disela-sela aktivitasnya sebagai advokat itu.

Menurut advokat yang berkantor di Jalan Pantai Labu, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu, kewenangan adalah bentuk legitimasi yang diberikan oleh konstitusi dan undang-undang kepada lembaga maupun aparat penegak hukum agar dapat bertindak sesuai fungsi dan tanggung jawabnya.

Dengan kewenangan yang jelas, Sultoni mengungkapkan, aparat hukum tidak hanya memiliki kekuatan, tetapi juga dasar legalitas yang mengikat tindakannya.

Sementara itu, Sultoni menambahkan, peraturan hadir sebagai pilar yang memastikan bahwa setiap tindakan hukum berjalan sesuai prinsip kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Dalam hal ini, Sultoni mengungkapkan, peraturan menjadi kompas agar kekuasaan dan kewenangan tidak menyimpang dari tujuan hukum itu sendiri, yakni menegakkan kebenaran serta melindungi hak-hak masyarakat.

“Namun dalam praktiknya, ketiga elemen tersebut sering kali mengalami ketegangan.

Kekuasaan bisa saja digunakan melampaui kewenangan, atau kewenangan dijalankan tanpa mengindahkan aturan yang berlaku,” tegas Sultoni.

banner 1000x300
Bagikan ke :