Menanggapi itu, saat wartawan yang tergabung dalam COJ-DS mengkonfirmasi dan mengklarifikasi hal tersebut melalui telepon, Boyke mengajak mengajak wartawan untuk bertemu di kedai buah di Jalan Dr.Sutomo Lubuk Pakam.
Disela-sela pertemuannya dengan wartawan, Boyke menelepon Indrawansyah Putra Harahap, SE yang saat itu tidak ditahan oleh pihak Kejari Deli Serdang.
Saat itu, melalui telepon, Boyke meminta Indrawansyah Putra Harahap, SE untuk datang bersama Irawadi yang dalaham hal ini juga diketahui seorang Aparat Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, diakhir pertemuan yang dalam hal ini wartawan, Boyke, Indrawansyah Putra Harahap, SE dan Irawadi itu, Boyke berjanji akan secepatnya mengembaikan uang senilai Rp.2 juta milik Indrawansyah Putra Harahap, SE yang diterimanya itu.
Selanjutnya, secara terpisah, Selasa (28/01/22) Boyke yang saat itu dikonfirmasi soal janjinya akan mengembali uang Rp.20 juta yang diterima itu mengungkapkan, pengembalian uang itu harus dibincangkan kepada Indrawansyah Putra Harahap, SE yang kini telah di tahan di Lapas Lubuk Pakam.
“Nanti ya dek, saya jumpai Irawadi dulu, nanti sama kita jumpai Indra di lapas,” kata Boyke kepada wartawan.
Ironisnya, kini Boyke tidak mengakui uang Rp.20 juta yang diminta dan diambilnya (Boyke, red) itu, milik Indrawansyah Putra Harahap, SE . [TIM COJ-DS/RED].
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











