Cairkan Uang Senilai Rp.12.034.615.765, Pimpinan Dan Karyawan Analis Kredit Bank Sumut “Syariah” Cabang Pembantu, Lubuk Pakam Jadi Tersangka Kasus Pencatatan Dokumen Palsu

oleh -562 views
oleh
Foto : Kantor Bank Sumut “Syariah” Cabang Pembantu di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang
banner 1000x300

Satyabhaktionline.com | MEDAN – Untuk mencairkan dana senilai Rp.12.034.615.765 dengan mencatat dokumen palsu, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan dua karyawan Bank Sumut “Syariah” Cabang Pembantu di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang sebagai tersangka atas perkara kasus pencatatan dokumen palsu.

Adapun kedua karyawan Bank Sumut “Syariah” Cabang Pembantu di Lubuk Pakam yang ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui seorang pejabat Pimpinan Cabang (Pimcab) Pembantu Bank Sumut “Syariah” di Lubuk Pakam itu sendiri, yang saat itu dijabat seorang berinisial AS.

Selain AS yang saat itu menjabat Pimcab Pembantu Bank Sumut “Syariah” di Lubuk Pakam, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga menetapkan tersangka lain yakni seorang karyawan “Analis Kredit” Bank Sumut “Syariah” Cabang Pembantu di Lubuk Pakam itu yakni berinisial RSS.

Kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah merampungkan berkas perkara pencatatan palsu tersebut dan melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

banner 1000x300

Demikian paparan Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi), Jumat (20/5).

Terkait perkara kasus pencatatan dokumen palsu tersebut, juru bicara Polda Sumut itu memaparkan, pada 2012 hingga 2014 lalu, PT Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu di Lubuk Pakam itu,  memberikan pembiayaan perubahan KPR IB Perumahan Taman Asri Resident milik almarhum Wagiman Irwadi di Desa Tanjung Sari, Batang Kuis kepada dua pengembang yang dalam hal ini bekerja sama atas KPR IB Perumahan Taman Asri Resident tersebut.

Dalam hal ini, tutur Kombes Pol Hadi Wahyudi, untuk 58 unit rumah dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung November 2012, Developer CV SJ mendapat modal kerja Rp2 miliar.

“Sedangkan untuk developer lain, yakni CV PJ, menerima modal kerja Rp1,6 miliar untuk 38 unit rumah dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung sejak November 2012,” ungkap perwira polisi berpangkat tiga melati itu.

banner 1000x200

Namun, ungkap Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi), hingga saat ini, CV SJ dan CV PJ tidak menyelesaikan 100 persen pekerjaan Perumahan Taman Asri Resident itu.

Perumahan tersebut (Perumahan Taman Asri Resident, red), tegas juru bicara Polda Sumut itu, belum siap huni.

banner 1000x300
Bagikan ke :