Harapan Korban Kepada Majelis Hakim Atas Perkara Penganiayaan Karena Emosi Dengan Terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi

oleh -37 views
oleh
Harapan Korban kepada Majelis Hakim dalam Perkara Penganiayaan karena Emosi dengan Terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi
Harapan Korban kepada Majelis Hakim dalam Perkara Penganiayaan karena Emosi dengan Terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi. (Foto : SBO/Ilustrasi)
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANGBegini ceritanya……….

Persidangan perkara tindak pidana penganiayaan karena emosi dengan terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi kembali menjadi perhatian publik.

Dalam agenda sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN)LubukPakam, Korban (Romasih br Manullang)  menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan putusan yang adil, objektif, dan sesuai dengan fakta persidangan.

Kasus ini bermula dari insiden yang diduga dipicu emosi sesaat hingga berujung dugaan tindakan penganiayaan. Perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 351 tentang penganiayaan.

banner 1000x300

Proses Hukum Berjalan

Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa sejumlah alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan dakwaan, sementara penasihat hukum terdakwa menyampaikan pembelaan.

Seluruh rangkaian ini menjadi dasar pertimbangan sebelum hakim menjatuhkan vonis.

Secara hukum, unsur yang harus dibuktikan meliputi :

banner 1000x200
  1. Adanya perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau luka.
  2. Hubungan sebab akibat antara tindakan dan akibat yang ditimbulkan.
  3. Unsur kesengajaan atau kelalaian

Harapan Korban : Vonis yang Berkeadilan

Korban berharap majelis hakim dapat :

  1. Menilai perkara secara objektif dan independen.
  2. Mempertimbangkan dampak fisik maupun psikologis yang dialami.
  3. Menjatuhkan hukuman yang memberi efek jera.
  4. Menghadirkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga

Menurut pihak korban, perkara ini bukan sekadar konflik biasa, melainkan peristiwa yang meninggalkan dampak serius dalam kehidupan sehari-hari.

Terkait perkara penganiayaan, korban (Romasih br Manullang) memaparkan, atas peristiwa pelemparan dengan batu bata oleh tersangka Monika Rajagukguk alias Mak Jordi itu, terjadi hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, sekitar pukul 19.50 WIB lalu.

Selanjutnya, Yuspita Indah Br Ginting, SH yang dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang mendakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi sebagai terdakwa dan disidangkan pada persidangan yang digelar Endra Hermawan, SH,MH selaku majelis hakim ketua didampingi Hiras Sitanggang, SH,MM dan Widi Astuti, SH selaku majelis hakim ketua yang gelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dengan Nomor Perkara 65/Pid.B/2026/PN Lbp.

Dakwaan Perkara Nomor 65Pid.B2026PN Lbp terhadap Monika Br Rajagukguk Alias Mak Jordi Menuai Tanda Tanya
Dakwaan Perkara Nomor 65Pid.B2026PN Lbp terhadap Monika Br Rajagukguk Alias Mak Jordi Menuai Tanda Tanya. (Foto : SBO/Ist)

Berdasarkan Surat Dakwaan JPU dari Kejari Deli Serdang yang tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) PN Lubuk Pakam, JPU (Yuspita Indah Br Ginting, SH) memaparkan :

Bahwa terdakwa MONIKA BR RAJAGUKGUK ALIAS MAK JORDI pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, sekitar pukul 19.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Gg. Maduma Dusun II Desa Pagar Jati Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang yang menyebabkan timbulnya rasa sakit, luka, atau merusak kesehatan, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :———————–

Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 19.50 wib di Dusun II Desa Pagar Jati Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang tepatnya didepan rumah tetangga korban bernama RISDA Br. MANULANG yang hanya berjarak 3 rumah dari rumah tempat tinggal korban.

Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 19.50 Wib terdakwa MONIKA BR RAJAGUKGUK Alias MAK JORDI mendatangi mertua terdakwa yang tinggal di sebelah rumah terdakwa hendak meminta uang untuk mengganti uang pakan ternak mertua terdakwa yang telah terdakwa keluarkan terlebih dahulu.

Namun saat terdakwa meminta uang tersebut, mertua terdakwa hanya diam saja. Melihat hal tersebut, emosi terdakwa naik dan suara terdakwa menjadi agak tinggi kepada mertua terdakwa. melihat terdakwa ribut dengan mertua terdakwa, korban ROMASIH MANULLANG mendekati terdakwa dan mertua terdakwa dan mengatakan “HORE, UDAH GILA DIA, UDAH GILA” sambil bertepuk tangan.

Melihat hal tersebut, terdakwa emosi dan mengambil batu yang ada di dekat terdakwa dan melampiaskan emosi terdakwa dengan melempar sebuah batu bata ke arah korban dan mengenai kaki korban sebelah kanan pada bagian tulang kering sampai punggung kaki sebanyak 1 kali. setelah itu dirinya pergi ke rumah tetangga di depan rumah tersebut. Dan terdakwa bersama suami juga kembali ke rumah terdakwa.

Berdasarkan Hasil Visum dari RSUD Drs. H. AMRI TAMBUNAN Nomor : 144.440 / RSUD-AT / III / 2025 tanggal 19 Maret 2025 menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap RISDA BR. MANULANG dengan kesimpulan bengkak pada punggung kaki kanan 1 cm x 2 cm.

banner 1000x300
Bagikan ke :