SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Begini ceritanya……….
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan keseriusannya dalam membongkar praktik dugaan korupsi proyek strategis nasional.
Setelah sebelumnya menahan tersangka berinisial ESK selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Dirjen Cipta Karya Kementrian (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumut Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumut, kini Kejati Sumut kembali menahan satu lagi terduga koruptor Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangaururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA.2022
Ia (terduga koruptor) diketahui berinisial berinisial ET (selaku selaku General Manager atau Kepala Wilayah PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 s/d 31 Desember 2023).
Saat itu, Senin 2 Februari 2026, setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti terkait dalam perkara Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba TA. 2022 yang cukup, ET yang dalam hal ini diketahui selaku Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba TA. 2022), ET ditetapkan sebagai tersangka yang selanjutnya di jebloskan ke penjara.
Pasalnya, ET (terduga koruptor) diduga tidak melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja, sehingga perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar ±13 Miliar.
Dari uraian perbuatannya, tim penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan serta untuk alasan subjektif penyidik, terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 02 Februari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Walaupun begitu, Tim penyidik Kejati Sumut hingga kini masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman yang dalam hal ini tidak menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi, tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.













