SATYA BHAKTI ONLINE — DELI SERDANG | Begini ceritanya……….
Pembangunan tower telekomunikasi milik PT. Sarana Mukti Adi Jaya (SMAJ) di atas lahan HGU PTPN I Regional I (sebelumnya PTPN 2 Tanjung Morawa) yang berlokasi di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan publik karena legalitas lahannya dipertanyakan.
Sejumlah pihak menilai bahwa penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) seharusnya didahului dengan kepastian status dan izin penggunaan lahan, termasuk persetujuan dari PTPN I Regional 1yang sebelumnya PTPN 2 Tanjung Morawa sebagai pemegang HGU.
Warga sekitar berharap adanya klarifikasi dan transparansi dari pihak terkait agar pembangunan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat mengevaluasi kembali proses perizinan guna memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku.
Untuk diketahui, penerbitan izin PBG dengan nomor SK PBG, 120708.20082025-001milik sebuah perusahaan di bidang pembangunan tower pelontar sinyal yakni PT. SMAJ yang di keluarkan Dinas Perizinan Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Deli Serdang, diduga cacat prosedur.
Demikian diungkapkan aktivis LSM Opas kepada awak media baru-baru ini.
Salam paparannya, aktivis LSM Opas yang bernama Wira Ginting itu memaparkan, dugaan adanya cacat prosedur dalam proses pengurusan berkas tersebut, sapat dilihat di beberapa poin penting dalam proses kepengurusan PBG di dinas cipta karya dan tata ruang.
Menurut aktivis LSM Opas itu, syarat untuk penerbitan PBG dasar awalnya harus dimohonkan KRK (Kesesuaian Rencana Kabupaten).

















