Jangan Biarkan Persahabatan Hancur karena Emosi Sesaat
SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –
Begini ceitanya……….
Emosi sesaat nyaris menghancurkan persahabatan yang telah terjalin bertahun-tahun.
Sebuah kesalahpahaman kecil berubah menjadi perkara penganiayaan dan membawa dua sahabat ke ambang meja hijau.
Namun, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memilih jalan berbeda yakni dengan menghadirkan keadilan yang memulihkan, bukan sekadar menghukum.
Melalui pendekatan Restorative Justice, Kejati Sumut resmi menghentikan perkara penganiayaan tersebut setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
Dalam suasana penuh keharuan, pelaku dan korban saling bertatap muka, membuka hati, dan menyadari bahwa amarah sesaat tidak sebanding dengan nilai persahabatan yang hampir sirna.
Jaksa yang memfasilitasi proses perdamaian menegaskan bahwa hukum harus mampu menjadi jembatan pemulihan, bukan alat pemutus hubungan sosial.
“Ketika sebuah perkara terjadi karena emosi sesaat dan masih ada ikatan pertemanan, maka keadilan restoratif menjadi jalan terbaik untuk memulihkan keadaan. Jangan Biarkan Persahabatan Hancur karena Emosi Sesaat,” ujar pihak Kejati Sumut.
Pelakupun secara terbuka mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf.
Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan menyadari bahwa tindakannya telah melukai bukan hanya fisik, tetapi juga perasaan sahabatnya sendiri. Korban pun dengan lapang dada menerima permintaan maaf tersebut dan memilih memulihkan hubungan dibanding melanjutkan proses hukum.
Kesepakatan damai itu menjadi dasar Kejati Sumut untuk menghentikan penuntutan perkara.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen kejaksaan dalam mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan, dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Pendekatan Restorative Justice yang diterapkan Kejati Sumut mendapat apresiasi luas karena dinilai mampu mencegah konflik berkepanjangan dan dampak psikologis yang lebih besar. Lebih dari sekadar penegakan hukum, proses ini menjadi pengingat bahwa pengendalian diri dan komunikasi adalah kunci menjaga hubungan antarmanusia.
Kejati Sumut berharap, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak membiarkan emosi sesaat merusak persahabatan dan masa depan. Sebab, dalam banyak kasus, memaafkan dan berdamai jauh lebih bermakna daripada saling menjatuhkan di hadapan hukum.
Untuk diketahui, Senin 22 Desember 2025, setelah melalui ekspose dan pemaparan penanganan serta kronologi perkara tindak pidana penganiayaan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) besera Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) didampingi Aspidum Jurist Precisely, SH.,MH bersama para Kepala seksi bidang pidana umum menyatakan dan memutuskan perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restoratif justice.












