SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN —
Begini ceritanya……….
Diduga kuat terlibat dalam perkara yang merugikan keuangan Negara alias korupsi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali resmi menahan satu terduga koruptor lain terkait dugaan tindak Pidana Korupsi pada Penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) pada tahun 2019.
Terkait itu, Senin 22 Desember 2025, Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut (Indra Ahmadi Hasibuan, SH,MH) dalam siaran persnya diketahui, jika sebelumnya pada tanggal 17 Desember 2025 lalu telah menahan dua terduga koruptor, kini (22 Desember 2025), Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut kembali menetapkan satu orang tersangka baru yang selanjutnya resmi ditahan.
Adapun tersangka baru itu, berinisial “O.A.K” selaku Direktur Pelaksana PT.Inalum periode jabatan tahun 2019-2021.
Untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri, penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap “O.A.K”, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap diri terduga koruptor itu.
Kemudian, dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT- 31/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 22 Desember 2025, “O.A.K”, terduga koruptor itupun dipenjara di rumah tahan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama.
Untuk diketahui, penahanan atas diri seorang pejabat strategis di BUMN yang diduga korupsi itu dilakukan setelah pengembangan dengan melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif terkait dugaan tindak Pidana Korupsi pada Penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) pada tahun 2019 kepada PT.Prima Alloy Steel Universal (PASU),Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.













