Dinyatakan P-19, Berkas Perkara LP Nomor: STTLP/320/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara Kembali Disorot

oleh -66 views
oleh
Dinyatakan P-19, Berkas Perkara LP Nomor: STTLP/320/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara Kembali Disorot
Dinyatakan P-19, Berkas Perkara LP Nomor: STTLP/320/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara Kembali Disorot
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN —

Begini ceritanya……….

Proses hukum atas penanganan perkara Laporan Polisi (LP) Nomor: STTLP/320/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara yang dilaporkan yang dilaporkannya Irwansyah ke Polres Asahan tertanggal 8 Juni 2022 lalu itu, kembali mendapat sorotan.

Informasinya, berkas perkara atas penanganan perkara LP Irwansyah yang ditangani pihak Polres Asahan tersebut diketahui berstatus P-19.

Baca Juga :

3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan

Sebagaimana diketahui, P-19 adalah kode administrasi untuk Surat Petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak kejaksaan kepada penyidik, seperti polisi yang menyatakan bahwa berkas perkara masih belum lengkap dan perlu dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan, sebelum bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Hal tesebut merupakan tahap antara setelah berkas perkara  dikirim pertama kali ke pihak Kejaksaan dengan kode P-18, sebelum dinyatakan lengkap dengan kode P-21.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :