SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN —
Begini ceritanya……….
Proses hukum atas penanganan perkara Laporan Polisi (LP) Nomor: STTLP/320/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara yang dilaporkan yang dilaporkannya Irwansyah ke Polres Asahan tertanggal 8 Juni 2022 lalu itu, kembali mendapat sorotan.
Informasinya, berkas perkara atas penanganan perkara LP Irwansyah yang ditangani pihak Polres Asahan tersebut diketahui berstatus P-19.
Baca Juga :
3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan
Sebagaimana diketahui, P-19 adalah kode administrasi untuk Surat Petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak kejaksaan kepada penyidik, seperti polisi yang menyatakan bahwa berkas perkara masih belum lengkap dan perlu dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan, sebelum bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Hal tesebut merupakan tahap antara setelah berkas perkara dikirim pertama kali ke pihak Kejaksaan dengan kode P-18, sebelum dinyatakan lengkap dengan kode P-21.

















