SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG –
Begini ceritanya……….
Proses penanganan perkara dengan tersangka Monika Rajagukguk telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Namun, hingga kini, Polresta Deli Serdang belum juga melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan sebagaimana prosedur yang telah ditetapkan.
Kini, korban beserta keluarga menaruh harapan besar agar Polresta Deli Serdang segera melaksanakan pelimpahan tahap 2 yakni berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Baca Juga :
Terkait itu, Jumat 5 Desember 2026, saat awak media ini bertandang ke Kantor Kejari Deli Serdang mempertanyakan prihal pelimpahan berkas perkara dengan tersangka Monika Rajagukguk yang informasinya berkas perkaranya telah dilimpahkan pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang ke pihak Kejari Deli Serdang itu, pihak Kejari Deli Serdang yang diketahui bernama Daniel dan Puspita mengungkapkan bahwa Kejari Deli Serdang belum menerima pelimpahan berkas perkara yang dimaksud dari pihak Polresta Deli Serdang.
Terkait status berkas perkara dengan tersangka Monika Rajagukguk, pihak Kejari Deli Serdang tersebut mengungkapkan bahwa pihak Kejari Deli Sedang telah menetapkan status perkara yang dimaksud sudah berstatus P-21 yang artinya proses hukumnya sudah masuk tahap pertama.
Selanjutnya, ungkap pihak dari Kejari Deli Serdang itu lagi, dengan pelimpahan berkas perkara dari pihak kepolisian yakni Polresta Deli Serdang, maka tahap proses hukum atas perkara tersebut meningkat ke tahap ke-dua.
Saat ditanya waktu penyerah berkas perkara dari pihak Polresta Deli Serdang, pihak Kejari Deli Serdang itu mengungkapkan, kemungkinan minggu depan pihak Polresta Deli Serdang diharapkan dapat melimpahkan berkas perkara berserta tersangkanya yakni Monika Rajagukguk ke pihak Kejari Deli Serdang.


















