SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –
Begini ceritanya……….
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
Kali ini, penyidik dari Kejati Sumut itu, akhirnya resmi menahan seorang terduga pelaku korupsi terkait proyek pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat adanya dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan sarana digital pendidikan tersebut.
Baca Juga :
Terkait itu, melalui siaran persnya, Rabu 26 November 2025, Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut (Indra Ahmadi Hasibuan) memaparkan, penetapan dan penahanan terhadap terduga koruptor proyek pengadaan Smartboard itu dilakukan setelah melaksanakan serangkaian tindakan pemeriksaan dan ekspose perkara dalam penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor : Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditindak lanjut dengan penggeladahan dibeberapa lokasi.
Adapun terduga koruptor yang ditahan itu, yakni :
- ”BPS” selaku Direktur Utama PT.BP (perusahaan distributor barang).
- “Drs.BGA” selaku Direktur Utama PT.GEEP selaku (perusahaan penyedia barang).
Terkait kronologi terjadinya tindak pidana korupsi itu, Plt Kasipenkum Kejati Sumut dalam siaran presnya itu memaparkan, PT.GEEP selaku perusahaan penyedia barang membeli Papan Tulis Interaktif tersebut dari PT.BP selaku Perusahaan Distributor sebanyak 93 unit dengan harga satuan senilai Rp.110 juta yang kesemuanya itu berjumlah Rp.10.230.000.000.-













