PT. Padasa Enam Utama Dinilai Garap Lahan Masyarakat
SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN –
Begini ceritanya……….
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi A DPRD Kabupaten Asahan pada Rabu (03/11/2025) lalu itu, berlangsung tegang.
Rapat yang digelar untuk membahas persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Padasa Enam Utama itu diwarnai kekecewaan dan kemarahan dari sejumlah anggota dewan.
Adapun persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Padasa Enam Utama itu merupakan sengketa lahan di wilayah Desa Teluk Dalam, Desa Mekar Tanjung, dan Desa Pulo Maria, Kecamatan Teluk Dalam, serta Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Baca Juga :
3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan
Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, ditemukan bahwa sebagian lahan yang dikelola oleh PT Padasa Enam Utama berada di luar wilayah HGU.
Namun, laporan hasil pengukuran yang disampaikan kepada DPRD Asahan dianggap tidak resmi.
Keteganganpun muncul ketika laporan hasil pengukuran yang disampaikan kepada DPRD Asahan yang dianggap tidak resmi itu, tidak menggunakan kop surat maupun stempel dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan.















