SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –
Begini ceritanya……….
Komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan.
Setelah sebelumnya menahan sejumlah terduga koruptor dalam kasus dugaan penyimpangan aset negara, kini Kejati Sumut membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menyita uang negara sebesar Rp150 miliar dari PT Duta Makmur Karya Raya (DMKR).
Adapun penyitaan uang dalam jumlah fantastis itu merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama antara pihak swasta dengan oknum pejabat dalam pengelolaan aset milik negara di wilayah Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Tonton juga di Youtube Satya Bhakti Online :













