3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan

oleh -326 views
oleh
3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN –

Begini ceritanya……….

Hingga kini, sudah lebih dari tiga tahun lamanya, Irwansyah (50), warga Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menanti kepastian hukum atas laporan kasus pengeroyokan yang menimpanya.

Meski laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Asahan sejak tahun 2021, namun hingga kini, Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022 tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau setidaknya penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHPidana itu, belum ada titik terang terkait penanganannya.

Irwansyah mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang yang hingga saat ini belum mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.

Baca Juga :

Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum

 

Ia (Irwansyah) berharap pihak kepolisian segera memberikan kejelasan dan menuntaskan kasus tersebut agar keadilan dapat benar-benar ditegakkan.

“Saya hanya ingin keadilan. Sudah lebih dari tiga tahun saya menunggu, tapi belum ada kepastian hukum. Saya percaya Polri bisa memberikan keadilan kepada masyarakat kecil seperti saya,” ujar Irwansyah dengan nada haru saat ditemui wartawan, beberapa waktu lalu.

Kasus ini sebelumnya sempat menarik perhatian masyarakat sekitar karena dinilai lamban dalam proses penyelidikannya.

Beberapa pihak menilai, penundaan penanganan kasus seperti ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Keadilan dan Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan
3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Keadilan dan Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan. (Foto : SBO/Ist)

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :