SATYA BHAKTI ONLINE | JAKARTA —
Begini cerita……….
Dalam rangka penyegaran organisasi dan bagian dari pola promosi jabatan, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin kembali melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan Korps Adhyaksa yakni Kejaksaan Agung RI.
Sebanyak 73 pejabat struktural, termasuk 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia, resmi dimutasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.




















