,

Dinilai Lecehkan Amar Putusan Hakim, Polrestabes Medan Kembali Terbitkan SP3 atas LP yang Sama

oleh -352 views
oleh
Dinilai Lecehkan Amar Putusan Hakim, Polrestabes Medan Kembali Terbitkan SP3 atas LP yang Sama
Dinilai Lecehkan Amar Putusan Hakim, Polrestabes Medan Kembali Terbitkan SP3 atas LP yang Sama. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –

Begini ceritanya……….

Keputusan Polrestabes Medan yang kembali menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan polisi yang sama, menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap amar putusan hakim praperadilan yang sebelumnya telah menyatakan bahwa SP3 terdahulu tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Baca Juga :

Hingga Kini Tidak Ada Kepastian Hukum, Suriyani Terduga Pelaku Atas LP Nomor: STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN Masih Bebas Berkeliaran

 

Sumber hukum yang mengikuti perkara ini menyebut, penerbitan SP3 kedua atas laporan yang identik menunjukkan adanya dugaan pelanggaran asas ne bis in idem, di mana suatu perkara yang telah diperiksa dan diputus tidak dapat diajukan kembali dalam proses yang sama.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal penghormatan terhadap putusan pengadilan. Kalau putusan hakim diabaikan begitu saja, lalu di mana wibawa hukum itu sendiri?” ujar seorang praktisi hukum di Medan, Rabu (8/10/2025).

Sementara itu, pihak pelapor menyatakan kekecewaannya dan berencana menempuh upaya hukum lanjutan.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :