SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –
Begini ceritanya……….
Dalam setiap negara hukum, proses penegakan hukum tidak pernah terlepas dari tiga elemen penting yakni, kekuasaan, kewenangan, dan peraturan.
Ketiganya membentuk satu rangkaian yang saling berkaitan, namun kerap kali juga menimbulkan dilema dalam praktik di lapangan.
Demikian diungkapkan salah seorang praktisi hukum kepada Satya Bhakti Online, Rabu 01 Oktober 2015 di Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Saat itu, pratisi hukum yang bernama Ahmad Sultoni Hasibuan, SH itu menegaskan, kekuasaan menjadi fondasi utama bagi lembaga penegak hukum untuk menjalankan perannya.
Tanpa adanya kekuasaan, setiap instrumen hukum tidak akan memiliki daya paksa dalam menegakkan aturan.
Namun, tegas pratisi hukum yang akrab disapa Sultoni itu, kekuasaan tidak bisa berdiri sendiri, sebab kekuasaan yang tidak terkendali justru dapat melahirkan kesewenang-wenangan.
“Di sinilah peran kewenangan menjadi pembatas sekaligus pengarah,” ungkap SulSultoni disela-sela aktivitasnya sebagai advokat itu.
Menurut advokat yang berkantor di Jalan Pantai Labu, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu, kewenangan adalah bentuk legitimasi yang diberikan oleh konstitusi dan undang-undang kepada lembaga maupun aparat penegak hukum agar dapat bertindak sesuai fungsi dan tanggung jawabnya.


















