SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Begini ceritanya……….
Enam tahun lebih berlalu, laporan polisi dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tertanggal 08 Maret 2019 lalu itu, hingga kini belum ada kejelasan hukum yang dirasakan oleh pihak pelapor yakni Fitryah.
Dalam laporan tersebut, nama Suriyani alias Li Hui disebut sebagai terduga pelaku.
Ironisnya, meski sudah bertahun-tahun berlalu, proses hukum tak kunjung menunjukkan perkembangan yang berarti.
Dalam hal ini, Suriyani alias Li Hui yang disebut sebagai terduga pelaku dalam laporan polisi itu, hingga masih bebas berkeliaran.
Sedangkan Fitryah selaku pihak pelapor terus menunggu kepastian hukum yang hingga kini belum juga terwujud.
Keluarga pelapor yakni Wangsa merasa kecewa dan menilai aparat penegak hukum lamban dalam menindaklanjuti kasus ini.
Baca Juga :
Dalam hal ini, mengaku suami Fitryah (pelapor), Wangsa mendesak agar pihak kepolisian maupun aparat penegak hukum terkait segera bertindak tegas untuk menuntaskan perkara ini sesuai aturan yang berlaku.
“Sudah terlalu lama kami menunggu. Kami hanya ingin kepastian hukum dan keadilan ditegakkan,” ujar Wangsa dengan nada penuh harap.
Wangsa mempertanyakan, “Ada apa dengan proses hukum atas laporan pengaduan istri saya itu?”
“Kenapa laporan pengaduan istri saya yang dilakukan sejak Maret 2019 hingga kini (September 2025) itu belum menemukan titik terang dan belum ada kepastian hukumnya?” tanya Wangsa lagi.
Kasus ini pun kembali menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya aparat penegak hukum menunjukkan profesionalitas, transparansi, dan keberpihakan terhadap pencari keadilan, bukan justru membiarkan laporan mangkrak tanpa kepastian yang jelas.
Adapun desakan agar penegakan hukum berjalan sesuai prosedur itu mencerminkan harapan masyarakat terhadap komitmen aparat dalam melindungi hak warga negara dan menegakkan keadilan.

Untuk diketahui, proses hukum di Polrestabes Medan kembali dipertanyakan publik.
Pasalnya, laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan sejak Maret 2019 lau, hingga kini tak kunjung mendapat kejelasan.
Terduga pelaku yang diketahui bernama Suriyani alias Li Hui bahkan masih bebas berkeliaran tanpa adanya tindakan hukum yang jelas.
Ironisnya, laporan kasus dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang dilaporkan Fitryah terhadap Suriyani alias Li Hui sebagai terlapor itu, sempat dihentikan pihak kepolisian yakni Polrestabes Medan.
Dalam hal ini, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP Nomor B/4450/X/RES.1.11/2021/RESKRIM tertanggal 04 Oktober 2021 diketahui bahwa, proses penyidikan atas penyidikan laporan dengan Nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN itu dihentikan oleh pihak Polrestabes Medan dengan alasan tidak cukup bukti yang kesemuanya itu didasari dari hasil rekomendasi yang gelar perkara di Ruangan Bhara Daksa Ditreskrimum Polda Sumut.












