SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –
Begini ceritanya……….
Upaya pencarian keadilan dan kepastian hukum terus dilakukan oleh korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan sejak Maret 2019 dengan Nomor: STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN.
Namun, setelah lebih dari enam tahun berlalu, kasus ini dinilai belum menemui titik terang, sehingga memicu keresahan korban dan keluarganya.
Baca Juga :
Fitryah yang dalam hal ini merupakan korban menegaskan harapannya agar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang dalamhal ini Bidang Propam Polda Sumut turut turun tangan mengawasi penanganan perkara ini.
Menurut korban (Fitryah) yang didampingi suaminya yakni Wangsa, langkah Propam diharapkan mampu memastikan profesionalisme penanganan kasus serta memberikan rasa keadilan bagi pelapor yang selama ini merasa terabaikan.
“Sudah terlalu lama kami menunggu kepastian hukum. Kami berharap Propam dapat meninjau dan mengawasi proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar korban (Fitryah) dengan penuh harap.
Seperti diketahui, kasus ini menjadi sorotan karena lamanya waktu penanganan, sementara korban terus berjuang untuk mendapatkan kejelasan hukum.
Publik pun menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Propam, untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Wangsa (suami Fitryah) menambahkan, upaya pencarian keadilan dan kepastian hukum atas laporan dugaan tidak pidana yang dilakukan Fitryah (istri Wangsa) itu, hingga kini masih terus dilakukan, hingga melayangkan surat ke Kapolda Sumut dengan tembusan ke Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kompolnas dan Komisi III DPR-RI.
Dari salah satu surat yang dilayangkan ke Kapolda Sumut, Wangsa mengaku, dirinya telah dimintai keterangan oleh personil Bid.Propam Polda Sumut terkait keresahannya atas laporan Fitryah (isteri Wangsa) di Polrestabes Medan yang hingga kini sudah 6 tahun lebih belum juga ada kepastian hukum.
Untuk diketahui, Fitryah (isteri Wangsa) melaporkan dugaan perbuatan tindak pidana penipuan dan pengelapan yang dilakukan Suryani ke Polrestabes Medan dengan dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang ditandatangani AKP Alex Silalahi tertanggal 08 Maret 2019.
Namun hingga kini (September 2025), laporan Fitryah itu belum menemukan titik terang dan belum ada kepastian hukum.
“Ada apa dengan proses hukum atas laporan pengaduan istri saya itu?” ungkap Wangsa dengan nada bertanya.
Selain itu, Wangsa juga bertanya, “kenapa laporan pengaduan istri saya yang dilakukan sejak Maret 2019 hingga kini (September 2025) itu belum menemukan titik terang dan belum ada kepastian hukumnya?”
Padahal, untuk melengkapi laporan pengaduannya itu, Fitryah sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
Selain itu, Fitryah juga sudah meyerahkan barang bukti berupa rekening koran dari suatu toko yang dapat mengambil uang tunai dengan cara menggesek Kartu Kredit milik pelapor (Fitriyah) yang selanjutnya dikirim Suriyani ke rekening bank milik ayah kandung Suriyani yang bernama Soh Lian Seng alias Aseng.
Kemudian,beberapa orang, termasuk Wangsa (suami Firyah) juga sudah di mintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi.
Tidak hanya itu saja, seorang ahli hukum pidana yakni Prof. Dr. Ediwarman, SH, M.Hum juga sudah dihadirkan dan dimintai keterangan sebagai saksi ahli oleh penyidik.
Dalam keterangannya sebagai saksi ahli kepada penyidik, Prof. Dr. Ediwarman, SH, M.Hum menerangkan bahwa peristiwa penipuan dan penggelapan yang dimaksud, benar merupakan tindak pidana yang mempunyai bukti petunjuk berupa rekening penampungan uang hasil penipuan yang tidak dilakukan penyitaan maupun pemblokiran rekening dan berbagai surat seperti pemalsuan tanda tangan yang dilakukan terduga pelaku.
















