Dinilai Tidak Dijalankan, Polrestabes Medan Diminta Jalankan Putusan Hakim Praperadilan PN Medan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn Tertanggal 25 Februari 2022

oleh -532 views
oleh
Dinilai Hingga Kini Tidak Dijalankan, Polrestabes Medan Diminta Jalankan Putusan Hakim Praperadilan PN Medan Nomor 3Pid.Pra2022PN Mdn Tertanggal 25 Februari 2022
Dinilai Hingga Kini Tidak Dijalankan, Polrestabes Medan Diminta Jalankan Putusan Hakim Praperadilan PN Medan Nomor 3Pid.Pra2022PN Mdn Tertanggal 25 Februari 2022. (Foto : SBO/Ilustrasi)
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Begini ceritanya……….

Sorotan tajam kembali mengarah kepada Polresta Medan yang dinilai hingga kini belum melaksanakan putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn, tertanggal 25 Februari 2022.

Putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut seharusnya menjadi dasar penegakan hukum.

Namun, hingga kini belum terlihat langkah nyata dari pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya.

banner 1000x300

Baca Juga :

Proses Hukum di Polrestabes Medan Dipertanyakan, Sejak 2019 Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Masih Bebas Berkeliaran

Demikian terungkap saat Wangsa kembali mencurahkan keresahannya kepada SATYA BHAKTI ONLINE, beberapa waktu lalu  atas permasalah hukum yang dialami istrinya yakni Fitryah sejak Maret 2019 yang hingga kini belum juga mendapatkan kepastian hukum.

Terkait putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn, tertanggal 25 Februari 2022, mewakili Fitryah yang dalam hal ini sebagai pemohon yang gugatan praperadilan dikabulkan Hakim Praperadilan itu, Wangsa menegaskan, tidak dijalankannya putusan Hakim Prapradilan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap supremasi hukum.

banner 1000x200

“Putusan hakim praperadilan ini sudah jelas dan mengikat. Untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat, pihak kepolisian selaku termohon dalam gugatan Praperadilan itu, harus segera melaksanakan amar putusan Hakim Praperadilan tersebut,” tegas Wangsa.

Selain itu, Wangsa menilai, sikap lamban aparat kepolisian dalam merespons putusan pengadilan dapat merusak citra institusi penegak hukum.

Dalam hal ini, Wangsa menekankan perlunya profesionalisme dan integritas kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Publik pun berharap Polrestabes Medan segera mengambil langkah tegas untuk melaksanakan putusan hakim, sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh semua pihak.

Terkait gugatan Praperadilan yang dimohonkan Fitryah melalui Kuasa Hukum nya itu, Wangsa menuturkan, gugatan Praperadilan itu berawal dari terbitnya Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 yang ditandatangani Kapolrestabes Medan selaku penyidik (Kombes Pol. Riko Sunarko, SH, SIK, MSi).

Surat Ketetapan SP3
Surat Ketetapan SP3

banner 1000x300
Bagikan ke :