SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Begini ceritanya……….
Sorotan tajam kembali mengarah kepada Polresta Medan yang dinilai hingga kini belum melaksanakan putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn, tertanggal 25 Februari 2022.
Putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut seharusnya menjadi dasar penegakan hukum.
Namun, hingga kini belum terlihat langkah nyata dari pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya.
Baca Juga :
Demikian terungkap saat Wangsa kembali mencurahkan keresahannya kepada SATYA BHAKTI ONLINE, beberapa waktu lalu atas permasalah hukum yang dialami istrinya yakni Fitryah sejak Maret 2019 yang hingga kini belum juga mendapatkan kepastian hukum.
Terkait putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn, tertanggal 25 Februari 2022, mewakili Fitryah yang dalam hal ini sebagai pemohon yang gugatan praperadilan dikabulkan Hakim Praperadilan itu, Wangsa menegaskan, tidak dijalankannya putusan Hakim Prapradilan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap supremasi hukum.
“Putusan hakim praperadilan ini sudah jelas dan mengikat. Untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat, pihak kepolisian selaku termohon dalam gugatan Praperadilan itu, harus segera melaksanakan amar putusan Hakim Praperadilan tersebut,” tegas Wangsa.
Selain itu, Wangsa menilai, sikap lamban aparat kepolisian dalam merespons putusan pengadilan dapat merusak citra institusi penegak hukum.
















