6 Tahun Lebih Proses Hukum Mengambang, Korban Penipuan dan Penggelapan Surati Kapolda Sumut Mohon Kepastian Hukum

oleh -423 views
oleh
6 Tahun Lebih Proses Hukum Mengambang, Korban Penipuan dan Penggelapan Surati Kapolda Sumut Mohon Kepastian Hukum
6 Tahun Lebih Proses Hukum Mengambang, Korban Penipuan dan Penggelapan Surati Kapolda Sumut Mohon Kepastian Hukum. (Foto : SBO/Ilustrasi)
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Begini ceritanya……….

Hingga kini, harapan akan adanya kepastian hukum kembali disuarakan oleh korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan sejak tahun 2019 silam.

Terkait itu, kepada Satya Bhakti Online beberapa waktu lalu, Wangsa yang mengaku suami dari korban yakni Fitryah, mengungkapkan keresahan istrinya (Fitryah) bersama dirinya (Wangsa) yang hingga kini, setelah lebih dari enam tahun berjalan, proses hukum yang diharapkan memberikan rasa keadilan justru dinilai mengambang dan tanpa kejelasan.

Selain itu, Wangsa juga mengungkapkan kekecewaan mereka (Wangsa dan istrinya) lantaran terduga pelaku penipuan dan penggelapan yang bernama Suriyani masih bebas berkeliaran, sementara laporan pengaduan yang pernah disampaikan ke Polrestabes Medan dengan Tanda Bukti Laporan Polisi dengan Nomor :  STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang ditandatangani AKP Alex Silalahi tertanggal 08 Maret 2019 itu, hingga kini tak kunjung ada kepastian hukum.

banner 1000x300

Baca Juga :

Resah Dengan Laporan Pengaduannya Yang Tidak Ada Kepastian Hukum, Korban Mohon Perlindungan Hukum  Dan Kepastian Hukum Ke Kapolda Sumut

Anehnya, ungkap Wangsa, seiring waktu berjalan, dengan menerbitkan Surat Ketetapan dengan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021, didasari hasil rekomendasi gelar perkara di Ruangan Bhara Daksa Ditreskrimum Polda Sumut, pihak Polrestabes Medan menghentikan proses penyidikan atas laporan polisi atas nama Fitryah.

Tidak terima proses penyidikan atas laporan Fitryah (isteri Wangsa) itu dihentikan, melalui kuasa hukum, Fitryah (isteri Wangsa) mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn.

banner 1000x200

Terkait pokok perkara atas permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Fitrya selaku pemohon, akhirnya berdasarkan Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn tertanggal 25 Februari 2022, Immanuel SH, MH yang dalam hal ini merupakan Hakim PN Medan yang ditunjuk sebagai Hakim Praperadilan di PN Medan, memutuskan :

  • Mengabulkan permohonan Pemohon (Fitryah) Praperadilan untuk seluruhnya.
  • Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 perihal Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 atas nama Pelapor yakni Fitryah, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
  • Memerintah Termohon (Polisi) untuk melanjutkan penyidikan yang dilaporkan Pemohon (Fitryah) atas adanya peristiwa tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana yang ditangani penyidik Unit Satreskrim Polrestabes Medan dan segera diproses untuk dilimpahkan ke pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan.
  • Penyidikan yang dilakukan Termohon (Polisi) terkait peristiwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana adalah sah dan berdasar atas hukum, karena penyidikan a quo mempunyai kekuatan mengikat.

Sedangkan terkait eksepsi oleh pohak termohon (Polisi), Hakim PN Medan (Immanuel, SH, MH) memutuskan :

  • Menolak eksepsi Termohon (Polisi) untuk seluruhnya.

Namun, lagi-lagi laporan polisi atas nama Fitryah (istri Wangsa) itu, hingga kini masih saja tidak menunjukkan perkembangan yang jelas dan belum memberikan kepastian hukum terkait tindak lanjut penyelidikan maupun penyidikan terhadap pihak terlapor yakni Suriyani.

banner 1000x300
Bagikan ke :