SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Begini ceritanya……….
Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika antar provinsi yang kali ini dengan pasar peredaran di Kota Medan..
Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 10 kilogram sabu, 24.000 butir pil ekstasi, serta 150 butir pil H5 yang siap edar.
Dalam hal ini, Polda Sumut tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pelaku jaringan narkotika di Sumatera Utara.
Baca Juga :
















