SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Begini ceritanya……….
Untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendukung penuh upaya pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga diharapkan sebagai hukum formal yang dapat mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Demikian disampaikan Kepala Kejati Sumut (Harli Siregar) saat menyampaikan pokok-pokok materi pada paparannya kepada Ketua Komisi III DPR RI (Ahmad Sahroni) beserta rombongan.
Baca Juga :
Saat itu, Jumat 22 Agustus 2025, didampingi Wakil Kepala (Waka) Kejati Sumut (Sofiyan. S) bersama para pejabat utama Kejati Sumatera Utara, Kepala Kejati Sumut memaparkan, sebagai lembaga sentral dalam penegak hukum, tentunya Kejaksaan sangat berkepentingan sebagai bahagian dalam rancangan KUHAP itu.














