Usai Penyidikan, Terduga Pelaku Korupsi Penyaluran Kredit di PT. Bank Sumut Cabang Melati, Ditahan

oleh -953 views
oleh
Usai Penyidikan, Terduga Pelaku Korupsi Penyaluran Kredit di PT. Bank Sumut Cabang Melati, Ditahan
Usai Penyidikan, Terduga Pelaku Korupsi Penyaluran Kredit di PT. Bank Sumut Cabang Melati, Ditahan. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Begini ceritanya……….

Proses hukum kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di PT. Bank Sumut Cabang Melati memasuki babak baru.

Setelah dilakukan penelitian melalui tahap penyidikan yang berkas perkaranya dinilai sudah lengkap baik secara formil maupun materiil, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), akhirnya melakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan ini menandai masuknya perkara ke tahap II yang menjadi pintu menuju persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan.

banner 1000x300

Baca Juga :

Persiapan Implementasi Pidana Alternatif, Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial

Terkait tersangka, 2 orang yang telah ditetapkan penyidik tindak pidana khusus Kejatisu sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di PT. Bank Sumut Cabang Melati itu, ditahan alias dijebloskan ke penjara di Rumah Tahan (rutan) Tanjung Gusta Medan.

Adapun kedua tersangka itu, yakni :

banner 1000x200
  1. JCS selaku Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan.
  2. HA, seorang pekerja Sales Toyota Delta Mas, selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.

Dalam hal ini, saat pemanggilan para tersangka pada 12 Agustus 2025 lalu, Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan yang berinisial JCS itu, telah terlebih dahulu ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejatisu (Dr.Harli Siregar, SH, MHum) melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu (M.Husairi, SH, MH), Selasa (19/08/2025).

Kepada wartawan, Plh.Kasipenkum Kejatisu itu menuturkan, penahanan terhadap tersangka HA itu dilakukan setelah JPU menerima Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan dengan nomor surat Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025 tertanggal 19 Agustus 2025.

Dalam hal ini, penahanan para tersangka tersebut dilakukan dengan  pertimbangan subyektif yakni untuk menghindari tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

“Penahanan ini penting dilakukan demi kelancaran proses hukum, sekaligus mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” ujar pejabat Kasipenkum Kejatisu itu dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (19/09/2025).

Selanjutnya, setelah dilakukan penahanan terhadap para tersangka pada tahap penuntutan, diharapkan akan mempercepat proses tahap penuntutannya yang selanjutnya dalam waktu dekat akan dilakukan proses persidangan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Medan.

Pada sidang yang nantinya di gelar di Pengadilan Tipikor itu diharapkan dapat mengungkap fakta hukum secara terang, termasuk apakah terdapat pihak lain yang turut serta atau diuntungkan dalam praktik dugaan korupsi tersebut.

“Persidangan akan menjadi momentum bagi publik untuk mengetahui sejauh mana modus operandi penyaluran kredit yang diduga di korupsi, serta siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab,” tutur Plh Kasipenkum Kejatisu itu lagi.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi ini diketahui bermula dari adanya laporan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran kredit di PT. Bank Sumut Cabang Melati.

banner 1000x300
Bagikan ke :