Usai Penyidikan, Terduga Pelaku Korupsi Penyaluran Kredit di PT. Bank Sumut Cabang Melati, Ditahan

oleh -763 views
oleh
Usai Penyidikan, Terduga Pelaku Korupsi Penyaluran Kredit di PT. Bank Sumut Cabang Melati, Ditahan
Usai Penyidikan, Terduga Pelaku Korupsi Penyaluran Kredit di PT. Bank Sumut Cabang Melati, Ditahan. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Begini ceritanya……….

Proses hukum kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di PT. Bank Sumut Cabang Melati memasuki babak baru.

Setelah dilakukan penelitian melalui tahap penyidikan yang berkas perkaranya dinilai sudah lengkap baik secara formil maupun materiil, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), akhirnya melakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan ini menandai masuknya perkara ke tahap II yang menjadi pintu menuju persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan.

Baca Juga :

Persiapan Implementasi Pidana Alternatif, Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial

Terkait tersangka, 2 orang yang telah ditetapkan penyidik tindak pidana khusus Kejatisu sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di PT. Bank Sumut Cabang Melati itu, ditahan alias dijebloskan ke penjara di Rumah Tahan (rutan) Tanjung Gusta Medan.

Adapun kedua tersangka itu, yakni :

  1. JCS selaku Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan.
  2. HA, seorang pekerja Sales Toyota Delta Mas, selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.

Dalam hal ini, saat pemanggilan para tersangka pada 12 Agustus 2025 lalu, Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan yang berinisial JCS itu, telah terlebih dahulu ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejatisu (Dr.Harli Siregar, SH, MHum) melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu (M.Husairi, SH, MH), Selasa (19/08/2025).

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :